Kitakini.news -Kodim0212/Tapsel melalui anggota Unit Intel melakukan penangkapan terhadap dua orangpria berperan diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Sebelumpenangkapan, personel menerima informasi dari masyarakat tentang maraknyatransaksi Narkoba di salah satu kebun milik warga Sitorus di Areal SeribuKecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Senin (17/11/2025).
Adapunidentitas diduga bandar dan pengedar narkoba ini, yakni berinisial SBI 55 Tahunwarga Tran Duc, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau danLL 25 Tahun warga Desa Hili Dauli, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, danterhadap keduanya di dapatkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram, uangsejumlah Rp 450.000,-, HP 4 buah, kaca pirek 1 buah, plastik klip kecil 2bungkus, korek mancis 1 buah, dompet 1 buah dan senjata api rakitan 1 pucuk.
Dandim0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo dalam kesempatan tersebutmembenarkan tentang adanya penangkapan bandar dan pengedar narkoba sertamenjelaskan, bahwa keberhasilan ini berkat komitmen kita yang perang terhadapnarkoba yang bekerjasama dengan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitasperedaran narkotika di wilayah tersebut.
"Anggotakita dari Unit Intel Kodim yang menerima informasi dari masyarakat tentangmaraknya transaksi narkoba di wilayah itu melaporkan kepada Dan Unit IntelKodim, selanjutnya dilaporkan kepada Dandim dan langsung saya perintahkan untukmelakukan penggerebekan dan penangkapan di tempat dimana terduga pelakuberada," ucap Dandim.
"KamiTNI khususnya Kodim 0212/Tapsel berkomitmen untuk terus memberantas jaringannarkoba yang meresahkan masyarakat serta merusak generasi penerus bangsa danpenangkapan ini adalah langkah nyata dalam upaya kita memerangi narkoba,"pungkas orang nomor satu di Kodim Tapsel itu.
Setelahproses pemeriksaan di Kodim 0212/Tapsel, pelaku bersama barang bukti diserahkankepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedurhukum yang berlaku.