Kitakini.news -Suasanasidang kasus korupsi renovasi tiga gedung Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatutahun anggaran 2023 memanas setelah Majelis Hakim memerintahkan Jaksa PenuntutUmum (JPU) untuk melakukan penyelidikan terhadap saksi M Ridwan Dalimunthe.
Perintahtegas itu disampaikan karena Ridwan dinilai memberikan keterangan yang berbelitdan tidak jujur, Kamis (20/11/2025).
Dalampersidangan, Hakim Ketua As'ad Rahim menunjukkan sikap tegas saat Ridwan yangdisebut sebagai pemilik kegiatan renovasi Puskesmas Teluk Sentosa didugaberupaya menutupi perannya dalam proyek tersebut.
"Sudahjelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulahpemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka," ujar hakim menegur JPU agar memeriksakembali BAP terkait peran Ridwan.
JPUkemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fazarsyah Putra alias Abe,yang menyebutkan bahwa sejumlah uang diberikan kepada beberapa pihak ataspersetujuan Ridwan.
Mendengarhal itu, hakim kembali menegaskan agar JPU melakukan penyelidikan terhadapsaksi.
"Jaksaperiksa itu M Ridwan Dalimunte, biar selesai perkara ini," tegasnya.
Dalamketerangannya, Ridwan membantah bahwa uang Rp500 juta yang diterimanya dari Abemerupakan fee proyek. Ia mengklaim uang tersebut hanyalah pinjaman pribadi.
"Sayameminjam uang sebesar Rp500 juta. Uang itu saya terima dan saya tidak tahu darimana asalnya. Saat itu saya sedang butuh. Saya dan Abe sudah lama berteman,"ungkapnya.
Namunmajelis hakim menilai pernyataan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.Karena ketidakkonsistenan tersebut, hakim memerintahkan JPU untuk mendalamilebih jauh keterangan Ridwan.
Sementaraitu, terdakwa Abe tetap pada keterangannya bahwa ia telah menyerahkan uang feeproyek kepada Ridwan dengan total sekitar Rp1 miliar.
Perbedaanketerangan kedua pihak semakin menguatkan dugaan adanya aliran dana tidak sahdalam pelaksanaan proyek renovasi puskesmas tersebut.
Sebagaimanadiketahui dalam kasus korupsi renovasi Puskesmas Labuhanbatu ini menjerat tujuhterdakwa yang telah mulai disidangkan sejak 26 September 2025 di PengadilanTipikor Medan.
Merekaadalah Mahrani mantan Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu merangkap PPK, YusrialSuprianto Pasaribu mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra pemodaldan mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Purnomo Siregar Wakil Direktur CV TriRahayu, Togu Munte Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, Asep Karnama PutraWakil Direktur CV Perdana dan Fazarsyah Putra alias Abe, pelaksana CV TriRahayu.
Kasusini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pihak dan berkaitandengan anggaran pembangunan fasilitas kesehatan.