Kitakini.news -MajelisHakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis enam bulan penjaraterhadap Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, danseorang satpam kampus, Nanda Ram, terkait kasus pengeroyokan terhadap sesamapetugas keamanan, Heri Suwardi Tinambunan.
Putusandibacakan Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dalam persidangan di ruangCakra VII Pengadilan Negeri Medan, Jumat (21/11/2025) sore. "Menjatuhkan pidanapenjara selama enam bulan kepada terdakwa Yudi Saputra dan Nanda Ram," ujarhakim saat membacakan amar putusan.
Majelismeyakini kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan bersama-samasebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Hakimmenilai Yudi tidak menunjukkan sikap seorang pimpinan kampus, sementara aksiNanda mengakibatkan korban mengalami luka lecet yang dikuatkan hasil visum.Sikap sopan para terdakwa selama persidangan menjadi satu-satunya hal yangmeringankan hukuman mereka.
Penasihathukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu tujuh hariuntuk menyatakan sikap menerima atau banding.
Vonis inijauh lebih ringan dari tuntutan JPU Muhammad Rizqi Darmawan, yang sebelumnyamenuntut masing-masing terdakwa dihukum tiga tahun penjara.
Awal Keributan
Kasus iniberawal dari keributan di lingkungan Kampus UDA Medan, Jalan T.D. Pardede, pada2 Mei 2025. Saat itu, korban Heri sedang bertugas di area yayasan lama. Iadipanggil oleh saksi Yehezkiel Fernandes Manurung yang melihat kericuhan didalam gedung.
Ketikamendekati lokasi, mereka melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang—yang masihburon—berteriak dan meminta pintu gedung ditutup. Heri dan Yehezkiel justrumembuka pintu tersebut untuk mengevakuasi Bendahara UDA yang terjebak di dalam.
Merasageram, Wilson menuduh Heri hendak melakukan perampokan dan memanggil massa.Sekitar 15 menit kemudian, Wilson datang bersama Yudi, Nanda, serta delapanorang lainnya. Lima di antaranya masih buron yakni Feri, Bala Krisna aliasRamadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong.
Merekatiba sambil membawa stik kriket, besi, dan senjata tajam. Para pelaku kemudianmengeroyok Heri dan menyeretnya ke belakang mobil Yudi, dipukul dan ditendanghingga bibirnya luka dan mengeluarkan darah.
Yudi jugasempat menendang bahu kiri korban hingga terjatuh. Setelah kejadian, seorangperempuan bernama Novita Sitorus membantu korban melaporkan peristiwa itu kePolrestabes Medan.