Kitakini.news -Kepala Sekolahdan Bendahara SMA Negeri 16 Medan, masing-masing Reny Agustina dan ElfranAlpanos Depari, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BantuanOperasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.
Keduanyadidakwa bersama Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang, dengan total kerugiannegara mencapai Rp826,7 juta.
Jaksa PenuntutUmum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan memaparkan, bahwa pengelolaan dana BOSdi SMAN 16 Medan tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, serta Permendikbudristek Nomor 63Tahun 2023 yang merupakan perubahan aturan sebelumnya.
"SMAN 16 Medanmenerima dana BOS tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan tahun 2023 sebesarRp1.525.600.000, dengan total keseluruhan Rp3.001.630.000," ujar JPU CindySavitri Desano, dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor Medan, Jumat(21/11/2025) sore.
Jaksa menyebut,perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp826,7 juta.
"Perbuatanpara terdakwa diancma pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 junctoPasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP," sebut jaksa.
Setelahmendengarkan pembacaan dakwaan, hakim ketua Sulhanuddin memberikan kesempatankepada para terdakwa untuk menyampaikan eksepsi. Namun, hanya terdakwa AizidinMuthoadi yang menyatakan tidak akan mengajukan keberatan.
Sidang kemudianditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi daripara terdakwa lainnya.