Kitakini.news -KejaksaanTinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangannegara terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I(PTPN I) Regional I yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland,Senin (24/11/2025).
KepalaKejati Sumut, Harli Siregar pada kesempatan paparan penanganan perkara korupsipenjualan aset PTPN Idi kantor Kejati Sumut menjelaskan kepada wartawan,dana yang dikembalikan berasal dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) dengantotal sebesar Rp113.435.080.000.
"Berdasarkanperhitungan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, kerugian akibat tindakpidana korupsi pada perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT NDPmelalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land adalah sebesarRp263.435.080.000," ujar Harli.
Dirinyamenerangkan bahwa kerugian tersebut timbul karena PT NDP tidak memenuhikewajiban menyerahkan 20 persen bidang lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telahberubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Kewajiban ini tidakdilaksanakan akibat adanya dugaan permufakatan jahat.
MenurutHarli, permufakatan tersebut melibatkan beberapa pihak, yaitu Tersangka IrwanPerangin Angin, Direktur PTPN II periode 2020–2023, Tersangka Iwan Subakti,Direktur PT NDP sejak 2020 hingga sekarang.
Selainitu juga melibatkan tersangka Askani, Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022–2024dan tersangka Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdangperiode Oktober 2022–2025. Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan karenakehilangan 20 persen aset lahan yang seharusnya menjadi hak negara.
Harlimenegaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp113,4 Miliar tersebut melengkapitotal kerugian negara yang sebelumnya telah dihitung dan kini seluruhnya telahdikembalikan oleh pihak yang terlibat melalui penyidik Kejati Sumut.
"Dalampenegakan hukum, penyidik tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukumpelaku, tetapi juga berupaya menciptakan keseimbangan antara keadilan dankemanfaatan," tegasnya.
Sebagaimanadiketahui sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menerima pengembalian kerugiannegara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan total nilaiRp150 Miliar.