Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I

Abimanyu - Senin, 24 November 2025 18:00 WIB
Teks foto : Ekspose pengembalian kerugian negara dari penanganan perkara korupsi penjualan aset PTPN I di kantor Kejati Sumut. (Abimanyu)