Kitakini.news - Petugas Satlantas Polres Pelabuhan Belawan melaksanakansosialisasi penerapan penindakan pelanggaran lalulintas dengan menggunakanbukti pelanggaran (Tilang) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),Kamis (16/2/2023).
Sosialisasi itu ditujukan kepada sopir angkutan kota(Angkot) di pangkalan Angkot trayek 61Kelurahan Bagan Deli Kecamatan MedanBelawan Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Pelabuhan Belawan.
Bimbingan penyeluhan terhadap sopir Angkot tentang peraturanberlalu lintas serta menghimbau agar supir angkot jangan parkir sembarangan, penyalahgunaannarkoba dan kenakalan remaja serta mensosialisasikan penerapan penindakanpelanggaran lalu lintas secara elektronik (E-tle),” kata Kasat Lantas PolresPelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom, Jumat (172/2023).
Menurut Pittor, hasil yang akan dicapai agar situasiKamtibmas di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan menjadi aman dan kondusif sehinggadapat menekan tindak pelanggaran lalu lintas, kemacetan lalu lintas dan menekanangka kecelakaan serta tindak pidana.
Kemudian supir angkot dapat merasa keberadaan polisi beradadi tengah masyarakat sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat denganadanya edukasi kegiatan penyuluhan.
Diharapkan supir angkot dapat menjadi pelopor keselamatanberlalu lintas sehingga dapat menyelamatkan anak bangsa dari korban kecelakaan lalulintas,” ucap Pittor Gultom.
Kontributor: Desrin Pasaribu