Kitakini.news -Pemindahanterdakwa dan aktivis asal Tanjungbalai, Rahmadi, dari Lapas Kelas IIBTanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar pada Senin (17/11/2025),menuai kritik keras dari pihak kuasa hukumnya.
Keputusanyang diambil oleh Kalapas Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Manullang, bersamaKasi Binadik Jawilson Purba, dinilai mendadak, tidak sesuai prosedur, danberpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Kuasa Hukum: PemindahanTidak Sah Karena Rahmadi Masih Berstatus Terdakwa
Kuasahukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan menyatakan keberatan keras atas pemindahantersebut. Ia menegaskan bahwa Rahmadi masih berstatus terdakwa, belum memilikiputusan berkekuatan hukum tetap, dan tengah menjalani proses banding.
"Pemindahanini tidak sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) PP 31 Tahun 1999. Rahmadi belumberstatus narapidana sehingga tidak layak dipindahkan," tegas Ronald.
Ronaldmenyebut pemindahan ini berpotensi menghambat pendampingan hukum, terlebihkliennya sebelumnya mengaku mengalami kekerasan saat berada di dalam tahanan.
Ronaldmenduga ada motif lain di balik pemindahan mendadak tersebut, bahkanmempertanyakan kemungkinan adanya intervensi atau "pesanan".
"Adaapa dengan pemindahan ini? Mengapa dilakukan tiba-tiba? Kami menduga kuat adaunsur kesewenang-wenangan yang merugikan klien kami," ujarnya.
Iamengaitkan pemindahan ini dengan dugaan kriminalisasi terhadap Rahmadi dalamkasus narkoba 10 Gram yang kini bergulir di Pengadilan Tinggi Sumut. KeluargaRahmadi disebut terpukul atas keputusan yang dianggap tidak manusiawi dan tidaktransparan.
Kuasahukum meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum dan HAM untukmengevaluasi keputusan tersebut. "Kami berharap pemerintah mengevaluasi langkahini demi mencegah praktik kesewenang-wenangan terhadap warga negara, terlebihaktivis yang kami duga sedang dikriminalisasi," kata Ronald.
Pihak Lapas: PemindahanKarena Over Kapasitas dan Faktor Keamanan
Sementaraitu Kalapas Refin Tua Manullang dan Kasi Binadik Jawilson Purba membenarkanbahwa Rahmadi termasuk dalam 28 warga binaan yang dipindahkan ke sejumlah lapasdi Sumatera Utara.
MenurutJawilson, Lapas Tanjungbalai saat ini dihuni 1.230 orang, padahal kapasitashanya 707 orang.
"Pemindahandilakukan berdasarkan surat dari Kanwil Lapas Sumut. Kami hanya mengirim daftarnama secara global. Wewenang pemindahan bukan pada kami," jelasnya.
Iamenyebut pemindahan terutama untuk warga binaan dengan hukuman di atas 10tahun, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati, serta demi mengantisipasipotensi demonstrasi.
"TermasukRahmadi dipindahkan. Ini karena over kapasitas dan faktor keamanan. Personelkami tidak memadai bila terjadi demo," ungkapnya.
Meskidemikian, kuasa hukum menilai alasan pemindahan tidak relevan karena Rahmadibukan narapidana, melainkan terdakwa yang masih menjalani proses hukum.
Kasusini dipastikan masih berlanjut, sementara perhatian publik semakin tertuju padadugaan ketidakadilan di balik pemindahan seorang aktivis yang belum memilikiputusan tetap.