Kitakini.news - Seorang wanita asal Kota Medan menjadi korban dugaan penipuanarisan online yang dilakukan oleh istri seorang pejabat ASN di ProvinsiSumatera Utara.
Kerugian korban mencapai Rp 73 juta dan korban sudah melaporke Polrestabes Medan pada tahun 2021. Namun, sampai sekarang perkara ini tidakpernah diproses di Sat Reskrim Mapolrestabes Medan.
Korban bernama Intan Aseh (28) mengatakan dirinya mengalamikerugian materil yang tidak sedikit akibat ikut berinvestasi arisan online.“Puluhan juta uang saya raib tanpa alasan yang jelas dari pengelola investasi,”ujar Intan, Sabtu (18/2/2023).
Intan yang merupakan warga Jalan Sukaria Medan, menjelaskandugaan penipuan arisan online ini berawal dari tertarik bergabung arisan onlineyang dikelola oleh terduga pelaku NS.
NS merupakan istri dari seorang ASN lulusan IPDN yang pernahbertugas di Satpol PP Kota Padangsidimpuan. Dalam keterangan korban di sebuah kafe Medan, pelaku NS tidak membayar karenakorban dianggap terlambat secara administrasi untuk pembayaran pada kloterlain. Yang semestinya tidak masuk dalam proses pembayaran kloter yang harusnyaditerima korban. Hal ini membuat korban heran dan merupakan hal yang tidakmasuk akal atas kebijakan pelaku.
"Saya sudah membayar sangsi, namun tetap diberhentikansebagai member arisan dan tidak mendapatkan hak saya," ungkap Intan.
Intan merasa kecewa dan melaporkan pekara yang merugikannyaini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Medan. Namun,kekecewaannya terus berlanjut saat dia mengharapkan keadilan dari pihakkepolisian.
Perkara yang ia laporkan, hingga saat ini, tak kunjungjelas. Padahal sudah di BAP pada tahun 2021 lalu. Berharap penyidik SatreskrimPolrestabes Medan memberikan kejelasan atas laporan yang dilakukannya danmendapatkan keadilan atas dugaan penipuan berkedok arisan online yang dilakukanNS.
Kontributor: Azzareen