Kitakini.news - Seorang pria berinsial PS (53) tertangkap tangan saat hendakmenjual sabu kepada calon pembelinya di tepi Jalan Sibolga-Tarutung. Pasalnyaia akan bertransaksi dengan orang yang ternyata polisi yang menyaru sebagaipembeli.
Penangkapan terhadap PS, warga Kota Sibolga itu oleh petugasberlangsung di tepi jalur lintas Sibolga-Tapteng, Km 5, Dusun III, DesaSimaninggir, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), padaJumat (17/2/2023) lalu sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui KasiHumas AKP H Gurning menyebutkan bahwa petugas kepolisian dari Satresnarkoba menerimainformasi bahwa dugaan sementara, seringkali ada transaksi narkoba di sekitarlokasi penangkapan PS.
Untuk menindaklanjuti informasi itu kata Gurning, petugaspun turun ke lokasi dengan cara menyaru sebagai pembeli sabu. Selanjutnyapolisi pun membuat kesepakatan dengan penjual sabu untuk bertransaksi.
"Alhasil tidak berapa lama terlihat laki-laki yangcirinya sesuai informasi dan didekati. Setelah terduga pelaku hendakmenyerahkan sabu tersebut, petugas yang menyaru sebagai pembeli langsungmengamankan pelaku. Selanjutnya hasil interogasi, ia mengaku berinisial PS,”kata Gurning kepada wartawan, Senin (20/2/2023) siang.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satupaket sabu dalam plastik klip kecil sekira 0,42 gram, serta sebuah ponsel.
Gurning mengatkan bahwa pelaku mengakui sabu tersebut akania jual kepada pembeli yang sudah memesan. Sedangkan barang haram itudiperolehnya dari seorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarianorang (DPO).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, PS beserta barangbukti dibawa ke Mapolres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentangNarkoba. Kasih Humas pun mengapresiasi bantuan warga yang telah memberikaninformasi berguna bagi upaya pemberantasan peredaran narkotika di kabupatentersebut.
Kontributor: Efendi Jambak