Kitakini.news - Propam Polda Sumut menggelar kegiatan sosialisasipembinaan etika profesi dalam rangka pencegahan dan mitigasi pelanggaran yangdilakukan personil Polri oleh Bid Propam Polda Sumut mengenai Perpol No 7 Tahun2022 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Hal ini sebagaimana implementasi Progam Kapolri dalam Transformasi menuju Polri yangPresisi kepada personil Polres Pelabuhan Belawan, Senin (20/2/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wira SatyaPolres Pelabuhan Belawan oleh Tim dari Bid Propam Polda Sumut.
Dalam sambutan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP JosuaTampubolon, mengatakan pembinaan terhadap personal Polri dan PNS PolresPelabuhan Belawan sudah dilakukan, baik kegiatan Binrohtal setiap hari Kamis,maupun kegiatan olah raga bersama setiap hari Sabtu.
"Pembinaan baik rohani, mental dan fisik sudah kami lakukanrutin setiap minggunya, namun demikian kami masih memerlukan arahan danbimbingan dari Bid Propam Polda Sumut terhadap seluruh personal kami," kataJosua.
Pembinaan etika profesi yang diberikan meliputi pembinaanterkait disiplin dan tingkah laku personal, Kode Etik Profesi Polri, PeraturanKapolri nomor 7 Tahun 2022, kompetensi pembinaan personal dan pembinaan untukbergaya hidup sederhana.
Kegiatan sosialisasi Pembinaan Etika Profesi dan PerpolNomor 7 Tahun 2022 disampaikan Bid Propam Polda Sumut Kasubbid Watprov BidPropam AKBP Dadi Purba, Kasubbagyanduan Kompol Asmara Jaya, KaurProduk Subdid Paminal Kompol Zulkarnain, Kaurgakkum Subdidprovos Kompol YantoNurdin Halomoan, dan Kaurstandarisasi Bid Propam Kompol Abdul Rahman.
"Sosialisasi ini dianggappenting sebagai bentuk penegasan dan komitmen bersama dalam hal pembinaan etikaprofesi sebagai anggota Polri dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang ataupelanggaran Polri sebagai implementasi program prioritas Kapolri transformasimenuju Polri yang presisi," ucap Dadi Purba.
Kata Dadi, ini merupakan sarana kontrol agar anggota Polrikhususnya personel Polres Pelabuhan Belawan selalu on the track. Jika adapelanggaran maka ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
"Sebagai anggota polri, kita harus menghindarisegala praktek pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana,”ungkapnya.
Kontributor: Desrin Pasaribu