Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) KotaPadang, Sumatera Barat, menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan gedungkebudayaan Sumbar. Tersangka AS, tidak ditahan karena masih terbaring di rumahsakit.
Setelah satu tahun, penyidikan kasus dugaan korupsipembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat akhrinya ditetapkan KejaksaanNegeri (Kejari) Padang, Senin (20/2/2023).
Kasus proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar tahun 2021merugikan keuangan negara Rp 740 juta. Kerugian negara diketahui berdasarkanhasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Sumbar.
Kasus tersebut merupakan pengerjaan fisik bangunan di proyekgedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu dana sebesar Rp31miliar.
Kepala Kejari Padang, M Fatria, menyatakan penetapan statustersangka AS setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalamperkara mulai dari saksi sebanyak 30 orang, bukti-bukti, hingga keteranganahli.
Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena timpenyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
Tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 31tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Mesti telah ditetapkansebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan, karena alasan kesehatan.
Kontributor: Azzareen