Kitakini.news -Mantan anggotaPolda Sumut, Amori Bate'e, dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan penjara dalamperkara penipuan terhadap seorang pedagang babi, Utema Zega, dengan modusmenjanjikan kelulusan seleksi masuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Putusantersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet dalamsidang di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan dan dihadiri terdakwasecara virtual, Rabu (10/12/2025).
"Menjatuhkanpidana terhadap terdakwa Amori Bate'e dengan pidana penjara selama dua tahundan sepuluh bulan," vonis hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Majelis hakimmenyatakan pria berusia 46 tahun dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur PolisiSatu (Aiptu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanapenipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Dalampertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena telahmenimbulkan kerugian besar bagi korban serta mencoreng citra institusikepolisian. "Terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya menjadi teladan ditengah masyarakat," ujar Philip.
Sementara itu,hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan,mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas putusantersebut, jaksa penuntut umum (JPU) William F. Soaloon Simanjuntak dariKejaksaan Negeri Belawan dan penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakanpikir-pikir selama tujuh hari. Apabila tidak diajukan banding, putusan tersebutakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Vonis majelishakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa denganpidana tiga tahun enam bulan penjara.
Kronologi Perkara
Kasus penipuanini bermula pada September 2023, ketika korban Utema Zega bertemu dengan Amoridi Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan. Saat itu, Utema memintabantuan Amori untuk melatih fisik anaknya, Sinema Oscar Zega, yang akanmengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2024.
Amori menyanggupipermintaan tersebut dengan imbalan Rp3 Juta, yang disetujui korban. Selamaperiode September 2023 hingga Maret 2024, anak korban menjalani latihan fisiksesuai kesepakatan.
Belakangan,Amori menyampaikan bahwa anak korban tidak dapat lulus melalui jalur regulerkarena alasan kesehatan dan menyarankan agar mengikuti jalur kuota khususdengan menyiapkan dana sebesar Rp600 Juta.
Pada 22 April2024, korban menyerahkan uang muka Rp300 Juta kepada Amori. Selanjutnya, pada21 Mei 2024, korban kembali menyerahkan sisa pembayaran Rp300 Juta, sehinggatotal uang yang diberikan mencapai Rp600 Juta. Sebagian uang tersebut kemudiandiserahkan Amori kepada pihak lain bernama Budi Rada (berkas perkara terpisah).
Meski telahmengikuti seluruh tahapan seleksi, nama anak korban tidak pernah muncul dalampengumuman kelulusan. Namun, Amori terus meyakinkan korban bahwa anaknya telah"diamankan" dan akan segera mengikuti pendidikan, bahkan meminta korbanmenyiapkan berbagai perlengkapan serta biaya tambahan.
Kecurigaankorban memuncak setelah anaknya tak kunjung dipanggil mengikuti pendidikanmeski telah menjalani karantina. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkanperistiwa tersebut ke pihak berwajib. Akibat perbuatan terdakwa, korbanmengalami kerugian materiil sebesar Rp600 Juta.