Kitakini.news -TerdakwaHendrik, kurir narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram, divonis pidana penjaraseumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di PengadilanNegeri Medan, Rabu (10/12/2025).
Dalam amarputusannya, majelis hakim diketuai Eti Astuti menyatakan terdakwa Hendrikterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredarannarkotika dalam jumlah besar.
"Terdakwa telahmemenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Dalampertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karenatidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredarannarkotika.
Selain itu,terdakwa juga diketahui pernah dihukum dalam perkara narkotika sebelumnya,sehingga tidak ditemukan alasan yang meringankan. "Hal yang meringankan, tidakditemukan," tegas hakim.
Vonis tersebutlebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnyamenuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Usai putusandibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU untukmenyatakan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.
Kronologi Penangkapan
Kasus inibermula pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika petugasPolrestabes Medan menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredarannarkotika di sekitar Supermarket Irian Aksara, Medan.
Menindaklanjutiinformasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul14.00 WIB, polisi melihat terdakwa Hendrik melintas mengendarai sepeda motorHonda Beat warna merah BK 4005 AGT sambil membawa bungkusan plastikmencurigakan.
Petugaskemudian menghentikan dan menangkap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan,polisi menemukan 22 bungkus plastik teh Cina bermerek Guanyinwang yang berisisabu dengan total berat 22 kilogram.
Dalampemeriksaan awal, Hendrik mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknyadan rencananya akan diantarkan ke kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, atasperintah seseorang bernama Joko Pelawi, yang saat ini masih dalam penyelidikanaparat kepolisian.
Petugas sempatmelakukan pencarian terhadap Joko Pelawi, namun belum berhasil menemukan yangbersangkutan. Selanjutnya, terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa keMapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.