Kitakini.news - Tiga remajayang membegal sepeda motor milik sepasang kekasih di Medan dijatuhi hukumanmasing-masing 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Ketua MajelisHakim Zulfikar dalam persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan,Jumat (12/12/2025).
Ketiga terdakwayakni Randi Putra (19) warga Jalan Sunggal Medan, Imanuel Valentino (19) wargaMedan Sunggal, dan Bagus Kesuma Pradana (19) warga Deliserdang. Merekadinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimanadiatur Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
"Menjatuhkanpidana kepada para terdakwa masing-masing selama 4 tahun 6 bulan," ujar hakimdalam amar putusan.
Majelis hakimmempertimbangkan bahwa perbuatan ketiga remaja tersebut meresahkan masyarakatdan menyebabkan korban kehilangan sepeda motornya. Sementara hal yangmeringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Baik paraterdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) diberi waktu tujuh hari untukmenentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding. Vonis ini lebihringan dibanding tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya meminta hukuman 5tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Aksi pembegalanterjadi pada 5 Mei 2025. Ketiga terdakwa bersama seorang remaja lainnya, BarcaAulia Ramadhan (berkas terpisah), berkeliling mencari korban dengan menggunakandua sepeda motor tanpa pelat nomor. Imanuel Valentino diketahui membawa sebilahcelurit.
Saat melintasdi Jalan Sei Belutu, Medan Sunggal, mereka melihat korban Muhammad Riski Syahputrayang berboncengan dengan rekannya, Fitri Far Nesya, menggunakan Honda Scoopy BK5607 AKW. Para pelaku kemudian memepet motor korban dan Valentino zenendangnyahingga terjatuh.
Valentino lalumengacungkan celurit sambil mengancam korban agar menyerahkan sepeda motornya.Korban dan rekannya memilih melarikan diri, sementara para pelaku berhasilmembawa kabur kendaraan tersebut.
Sepeda motorhasil rampasan itu kemudian dijual kepada seseorang bernama Elo (DPO) dikawasan Tembung seharga Rp5 Juta. Uang hasil penjualan dibagi rata,masing-masing terdakwa dan Barca menerima Rp600 ribu, sedangkan sisa uangdigunakan untuk berfoya-foya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 Juta.