Kitakini.news - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan,menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka (Tahap II) terkaittindak pidana cukai, Selasa (21/2/2023).
Pelimpahan tahap II dari penyidik pada Kantor WilayahDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara (Kanwil DJBC Sumut) tersebutdisampaikan Kajari Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Intel Simon SH MH.
Kedua tersangka yakni atas nama Indra Gunawan Alias Igun (49)warga Alumunium I Gang Baru, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli danSyafii alias Fii (42) warga Dusun IX A, Kelurahan Manunggal Labuhan Deli.
"Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana cukaiyang merugikan keuangan negara senilai Rp74.603.900," urai Simon.
Sementara itu Jenis barang bukti yang diserahkan petugasantara lain berupa rokok ilegal sebanyak 377 slop atau 75.740 batang rokokmerek Bintang yang dilekati pita cukai palsu. "Tersangka dijerat denganPasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11tahun 1995 tentang Cukai," sebutnya.
Usai penyerahan berkas tahap II tersebut kedua tersangkadititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli Medan selama 20 hari kedepan. "Selanjutnya JPU menyiapkan surat dakwaan untuk segeradilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu