Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan

Abimanyu - Jumat, 26 Desember 2025 13:24 WIB
Teks foto : Pemberian remisi khusus perayaan natal di Rutan I Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Dalam rangka memperingati Hari RayaNatal 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kantor WilayahDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara,menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 215 warga binaan, Kamis (25/12/2025).

Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakandi Gereja Oikoumene Imanuel Rutan Kelas I Medan dan dipimpin langsung olehKepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, didampingi Kepala Seksi PelayananTahanan Ronny Steven serta Kepala Subseksi Administrasi Perawatan WisnuJatmiko. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simboliskepada perwakilan warga binaan beragama Kristen.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Suryamembacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,Agus Andrianto. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pemberian remisi danpengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaanyang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masapembinaan.

"Pemberian remisi bagi narapidana danpengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk penghormatan danpenghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan sikap dan perilaku yang baik,aktif mengikuti program pembinaan, serta memiliki tingkat risiko yang semakinmenurun," ujar Andi Surya saat membacakan sambutan Menteri.

Lebih lanjut disampaikan bahwa remisitidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagaibagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

"Pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan,melainkan sarana pembinaan untuk menuntun narapidana dan anak binaan menyadarikesalahannya, memperbaiki diri, serta mampu kembali berkontribusi positif ditengah masyarakat," lanjutnya.

Sementara itu, Andi Surya menegaskanbahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaanuntuk terus berperilaku baik dan menaati seluruh peraturan yang berlaku.

"Remisi ini bukan sekadar penguranganmasa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terusberperilaku baik, disiplin, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telahdisiapkan," tegasnya.

Adapun rincian penerima Remisi KhususHari Raya Natal 2025 di Rutan Kelas I Medan yakni 54 WBP menerima remisi selama15 hari, 151 WBP menerima remisi 1 bulan, 8 WBP menerima remisi 1 bulan 15hari, serta 2 WBP menerima Remisi Khusus II (RK II) masing-masing selama 1bulan. Dari total 215 WBP penerima remisi tersebut, 1 orang dinyatakan langsungbebas setelah memperoleh remisi.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsungdengan aman, tertib, dan khidmat. Melalui momentum perayaan Natal ini,diharapkan warga binaan dapat melakukan refleksi diri, memperkuat keimanan,serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik danbertanggung jawab di tengah masyarakat.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas I Medan Gelar Penyuluhan Hantavirus dan Bagikan Vitamin kepada Warga Binaan

Hukum & Kriminal

Sempat Kabur Saat Banjir Bandang, 45 WB Lapas Kuala Kembali

Hukum & Kriminal

Perketat Pengawasan, Lapas Kelas I Medan Tes Urine 105 Warga binaan Usai Tarawih

Hukum & Kriminal

Sinergi Pendidikan Warga Binaan, Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan HKI dan Disdik

Hukum & Kriminal

Pasca Banjir, Lapas Sibolga-Tapteng Dipadati Keluarga Besuk Warga Binaan

Hukum & Kriminal

Dirjen Pemasyarakatan Pastikan Keamanan Warga Binaan dan Petugas di Lapas Kelas I Medan