Sepanjang 2025, PN Medan Kelas I-A Khusus Tangani 6.527 Perkara

Abimanyu - Kamis, 25 Desember 2025 15:14 WIB
Teks foto : Ilustrasi gedung Kantor Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -PengadilanNegeri (PN) Medan Kelas I-A Khusus mencatat tingginya jumlah perkara yangditangani sepanjang tahun 2025. Total sebanyak 6.527 perkara dari berbagaijenis perkara perdata dan pidana diterima selama periode Januari hinggaDesember 2025.

Tingginyajumlah perkara tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakatterhadap lembaga peradilan, sekaligus menunjukkan profesionalisme PN Medandalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Berdasarkansiaran pers yang diterima wartawan di Medan, Rabu (24/12/2025), dari totalperkara yang diterima, sebanyak 5.629 perkara berhasil diputus. Capaian inimenunjukkan tingginya beban kerja sekaligus kemampuan PN Medan dalam menjaga produktivitaspenyelesaian perkara. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 PN Medan menerima5.562 perkara dan memutus 5.725 perkara.

JuruBicara PN Medan, Sony, menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerjakolektif seluruh aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yangoptimal kepada masyarakat.

"Jumlahperkara yang kami tangani sepanjang tahun 2025 memang cukup tinggi. Namun, halini justru menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, menjagaintegritas, serta memberikan pelayanan peradilan yang cepat, transparan, danberkeadilan bagi masyarakat," ujar Sony.

Sebagaipengadilan Kelas I-A Khusus, PN Medan memiliki kewenangan menangani berbagaijenis perkara, mulai dari perkara perdata dan pidana umum hingga perkara khusus,seperti Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Pengadilan Anak, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sertaPengadilan Perikanan dimana seluruh perkara tersebut ditangani sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Padabidang perdata, PN Medan menerima 1.306 perkara perdata gugatan, dengan 1.184perkara telah diputus, serta 2.197 perkara perdata permohonan, dengan 2.097putusan. Selain itu, perkara niaga, hubungan industrial, dan hak kekayaan intelektualjuga ditangani secara profesional sesuai prosedur dan tenggat waktu.

Sementaraitu, di bidang pidana, PN Medan menerima 2.378 perkara pidana biasa, dengan1.746 perkara telah diputus. Berbagai perkara pidana khusus, seperti perkaraanak, praperadilan, tindak pidana korupsi, dan perikanan, juga ditangani secarabertanggung jawab. Tingginya jumlah perkara pidana mencerminkan peran strategisPN Medan dalam penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.

Sepanjangtahun 2025, perkara pidana umum yang paling dominan adalah tindak pidananarkotika, dengan jumlah perkara masuk mencapai 1.001 perkara. Dalampenanganannya, PN Medan menjatuhkan putusan secara tegas dan proporsional,termasuk 35 putusan pidana mati serta 15 putusan pidana penjara seumur hidup,yang terdiri dari 12 perkara narkotika dan tiga perkara pembunuhan.

Sonymenegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi perhatian serius PN Medanmengingat dampak sosial yang ditimbulkan sangat luas.

"Kamiberkomitmen untuk menangani perkara narkotika secara profesional dan tegas,sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mendukungpemberantasan peredaran gelap narkotika," tegasnya.

Padaperkara pidana khusus, tindak pidana korupsi juga mendominasi. Sepanjang tahun2025, PN Medan menerima 172 perkara tipikor dan berhasil memutus 113 perkara.Capaian ini menegaskan komitmen PN Medan dalam mendukung upaya pemberantasankorupsi melalui penegakan hukum yang berintegritas.

Selainpenanganan perkara, PN Medan juga aktif memberikan pelayanan administrasi hukumkepada masyarakat. Sepanjang tahun 2025, PN Medan menerbitkan 1.279 SuratKeterangan Tidak Pernah Dipidana, 261 Surat Keterangan Tidak Sedang DinyatakanPailit, 30 Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang yang MerugikanKeuangan Negara, serta 32 Surat Keterangan Tidak Sedang Berperkara

PrestasiPN Medan juga tercermin di tingkat nasional. Pada 24 Desember 2025, PN Medanmeraih peringkat pertama nasional dalam pelaksanaan eksekusi perkara, dengantotal 339 perkara eksekusi dari 416 satuan kerja pengadilan se-Indonesia,sebagaimana tercatat dalam Sistem Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI)Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.

Dibidang transparansi, PN Medan memperoleh predikat Bintang Empat dalam EvaluasiImplementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (EIS) dengan nilai 90,27persen. Selain itu, sepanjang tahun 2025 PN Medan juga berhasil menyelesaikan28 perkara melalui mekanisme mediasi.

Menutupketerangannya, Sony menegaskan komitmen PN Medan untuk terus meningkatkankualitas layanan peradilan. "Ke depan, PN Medan akan terus berbenah danberinovasi agar pelayanan peradilan semakin mudah diakses, profesional, danmampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh lapisanmasyarakat," pungkasnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Hukum & Kriminal

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Hukum & Kriminal

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Hukum & Kriminal

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Hukum & Kriminal

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Hukum & Kriminal

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum