Kitakini.news -Duaterdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 89,6 kilogram asal Acehdijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(24/12/2025).
Keduaterdakwa tersebut yakni Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim binHandaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah bin Alamsyah. Dalam perkaraitu Yafizham berperan sebagai kurir dijatuhi hukuman penjara seumurhidup, sedangkan Zulfikar berperan sebagai penyedia kendaraan pengangkut sabudivonis 20 tahun penjara.
Vonisdibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan dalam sidangputusan yang digelar di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Rabu(24/12/2025).
"Menjatuhkanpidana terhadap terdakwa Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim binHandaruddin dengan pidana penjara seumur hidup, dan terdakwa Zulfikar aliasZulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah dengan pidana penjara selama 20tahun," ujar Yohana saat membacakan amar putusan.
Selainpidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1,2 Miliar kepadaterdakwa Zulfikar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti denganpidana penjara selama tiga bulan.
Majelishakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahsebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu, sebagaimana dakwaan primerPasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.
Dalampertimbangannya, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatanpara terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasanperedaran gelap narkotika, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sertamemberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.
Sementarahal-hal yang meringankan, majelis hakim menilai para terdakwa belum pernahdihukum, narkotika tersebut bukan milik pribadi para terdakwa, serta peranmereka hanya sebagai perantara. Selain itu, para terdakwa juga memilikitanggungan keluarga.
"Paraterdakwa masih diberikan kesempatan untuk bertobat," kata hakim.
Atasputusan tersebut, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikanwaktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upayahukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Sebelumnya,JPU Kejaksaan Negeri Medan Septian Napitupulu menuntut kedua terdakwa denganhukuman mati, sehingga vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringandari tuntutan jaksa.
Kasusini bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima informasi adanyasebuah mobil BMW yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju SumateraUtara, tepatnya ke Pelabuhan Belawan, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul12.30 WIB.
PetugasBNN kemudian melakukan profiling dan membuntuti kendaraan tersebut hingga masukke wilayah Kota Binjai dan selanjutnya menuju Kota Medan. Sekitar pukul 18.00WIB, mobil BMW yang dikemudikan Yafizham berhenti di Jalan Asrama No. 30A,Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia.
Petugaslangsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Daridalam bagasi, ditemukan 30 bungkus sabu seberat 29,8 kilogram.
Berdasarkanhasil interogasi, Yafizham mengakui masih membawa 60 bungkus sabu lainnya yangdiangkut menggunakan mobil Mercedes Benz melalui jasa towing. Mobil tersebutdiketahui berhenti tepat di depan mobil BMW yang dikemudikannya.
Petugaskemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 60 bungkus sabu seberat59,8 kilogram di dalam mobil Mercedes Benz tersebut. Sementara terdakwa Zulfikarditangkap karena berperan sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakanuntuk mengangkut narkotika dari Aceh ke Medan.
Dalampersidangan juga terungkap, Yafizham mengaku telah menjalankan bisnis haramtersebut sejak tahun 2023. Ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama MunzirSulaiman yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengaku telahmenerima upah sebesar Rp1 Miliar dari aktivitas ilegal tersebut.