Kitakini.news -KepalaKejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra mendapat promosi jabatan keKejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia dipercaya menduduki posisi Kepala BagianTata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat JaksaAgung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.
Promositersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025tanggal 24 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalamJabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yangditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Benar,saya mendapat amanah untuk bertugas di Kejaksaan Agung. Mohon doa dandukungannya," ujar Fajar Syah Putra saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Padakesempatan tersebut, Fajar juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepadainsan pers yang selama ini bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Medan, khususnyaForum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara.
"Terimakasih atas dukungan dan sinergi rekan-rekan wartawan yang tergabung diForwakum," ucapnya.
Seiringpromosi tersebut, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Medan selanjutnya akandijabat oleh Ridwan Sujana Angsar, SH, MH. Sebelumnya, Ridwan menjabat sebagaiKepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak PidanaPencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus(Jampidsus) Kejagung.
Diketahui,Fajar Syah Putra dilantik sebagai Kajari Medan pada 9 September 2024,menggantikan Muttaqin Harahap, SH, MH. Selama menjabat, ia dikenal aktifmendorong penguatan penegakan hukum, memperkuat sinergi antar lembaga, sertamenangani berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum KejariMedan.
Sebelumbertugas di Medan, Fajar pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus(Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten yang berkedudukan di Kota Serang, ProvinsiBanten.
Sementaraitu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menyatakan bahwamutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari mekanisme organisasi Kejaksaandalam rangka penyegaran dan penguatan kinerja institusi.
"Mutasidan promosi jabatan ini merupakan hal yang wajar dalam organisasi sebagaibentuk penyegaran serta peningkatan kinerja dan profesionalisme aparaturKejaksaan," ujarnya.