Kitakini.news- Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan DPOterpidana perkara tindak pidana penipuan atas nama Syamsuri (68) dari sebuahbengkel ban di kawasan Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto melalui KasiPenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengungkapkan, terdakwa Syamsuri adalahterpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar dan dituntutpidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) RandiTambunan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/1/2021) lalu.
Berkaitan perkara tersebut dalam prosesnya JPU menilai bahwaperbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan MedanArea, Kota Medan ini telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiriatau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabatpalsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan oranglain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutangmaupun menghapuskan piutang," jelas Yos A Tarigan.
Sebagaimana dakwaan JPU menguraikan, saksi Antoni Tarigan, GJohnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut. Selaku kuasa penjual, saksikorban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri dan disepakati hargaRp1.250.000.000.
Dari kesepakatan tersebut terdakwa memberikan panjar sebesarRp625 juta, sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanahtersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundurdari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasikepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi dengan komitmenterdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.
Namun demikian tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson,Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri secara sepihak tanpamembuat surat pembatalan perikatan jual beli.
"Putusan di Pengadilan Negeri Medan, terpidana divonislepas, kemudian JPU mengajukan kasasi. Kemudian, berdasarkan Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidanapenjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri," katanya.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidanaSyamsuri selanjutnya diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi danmenjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI.
Kontributor: Abimanyu