Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberikan klarifikasiterkait tudingan tidak profesional dalam penanganan perkara pencurian yang menjeratterdakwa Irfan Afandi, sebagaimana yang ramai diperbincangkan melalui sebuahvideo viral di media sosial TikTok.
Video yang diunggah oleh akun Hasudungan itu menudingjaksa dan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabaikan jadwal persidangan,sehingga para saksi harus menunggu berjam-jam tanpa kejelasan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak PidanaUmum Kejari Medan, Deny, Senin (12/1/2026) menjelaskan, bahwa sidang perkaraIrfan Afandi memang telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis (08/01/2026) diRuang Cakra IV PN Medan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Menurut Deny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telahmemanggil para saksi dan hadir sesuai jadwal. Pihak kejaksaan juga telahmelakukan koordinasi dengan panitera pengadilan terkait kesiapan persidangan.
"Namun dari pihak panitera kami menerima informasibahwa Ketua Majelis Hakim, Girsang, berhalangan hadir karena sakit. Dengankondisi itu, sidang tidak bisa dilaksanakan dan harus ditunda," ujar Deny.
Ia menyebutkan, persidangan akhirnya dibubarkansekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat yang sama, JPU yang menangani perkaratersebut, Elfina Elisabeth Sianipar, sedang mengikuti persidangan lain di RuangCakra VI. Karena itu, ia meminta jaksa lain untuk menyampaikan kepada para saksibahwa sidang ditunda.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi singkat yangdirekam di area parkir PN Medan menjadi viral di TikTok. Dalam video itu,perekam menuding jaksa dan hakim sengaja mengulur waktu tanpa memberikanpemberitahuan kepada saksi, meskipun mereka telah diminta hadir sesuai jadwal.
Atas hal tersebut, Kejari Medan menegaskan bahwaseluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan danprosedur hukum yang berlaku. Penundaan sidang, kata Deny, semata-mata terjadikarena alasan teknis dari pihak pengadilan dan bukan karena kelalaian jaksa.