Korupsi Proyek Desa Fiktif, Mantan Kades Siloting Divonis Empat Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 12 Januari 2026 21:00 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi proyek desa fiktif yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medanmenjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Siloting,Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, SholatHarahap.

Ia dinyatakan bersalah korupsi terkait proyek drainasedan jalan setapak fiktif yang merugikan keuangan negara Rp236 Juta.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuaiDeni Syahputra dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Senin(12/1/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwaterbukti melanggar Pasal 603 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1Tahun 2023 tentang tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepadaterdakwa, serta denda Rp200 Juta dengan subsider 4 bulan kurungan," kata Deni.

Selain pidana badan, Sholat Harahap juga diwajibkanmembayar uang pengganti sebesar Rp236 Juta. Jika uang tersebut tidak dibayarkandalam tenggat waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa akan disita dandilelang.

"Apabila hasil lelang tidak mencukupi, makadiganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar hakim.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkankarena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementaraitu, hal yang meringankan antara lain sikap terdakwa yang sopan selamapersidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwamenyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan NegeriPadangsidimpuan menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPUsebelumnya, yang meminta hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 Juta subsider 6bulan kurungan, serta uang pengganti Rp236 Juta subsider 2 tahun 6 bulanpenjara.

Dalam perkara ini, Sholat Harahap yang menjabatsebagai Kepala Desa Siloting periode 2018–2023 terbukti mengelola AnggaranPendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 secara melawan hukum. Ia tidakmelibatkan perangkat desa dan tidak mendapatkan persetujuan BadanPermusyawaratan Desa (BPD).

Dua kegiatan fisik yang dianggarkan dalam PerubahanAPBDes 2023 diketahui tidak pernah dikerjakan, yakni pembangunan drainase DusunI sepanjang 80 meter senilai Rp111,2 Juta dan pembangunan jalan setapak GangMusholla senilai Rp52,2 Juta. Meski fiktif, dana kegiatan tersebut tetapdicairkan seluruhnya dan dilaporkan seolah-olah pekerjaan telah selesai.

Selain itu, terdakwa juga menarik Dana Desa dan AlokasiDana Desa secara tunai dari Bank Sumut sepanjang tahun 2023 tanpamenyerahkannya kepada bendahara desa. Dana tersebut dikuasai langsung olehterdakwa untuk kepentingan pribadi.

Sholat Harahap juga terbukti memotong pajak darisejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa desa, namun tidak menyetorkannya kekas negara maupun kas daerah. Total pajak yang tidak disetorkan mencapai Rp86,3Juta.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah KotaPadangsidimpuan tertanggal 2 Mei 2025, total kerugian keuangan negara akibatperbuatan terdakwa tercatat sebesar Rp236.024.949.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mantan Kades Siloting Padangsidimpuan Akui Dana Desa untuk Bayar Utang

Hukum & Kriminal

Polres Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Siloting Sebagai Tersangka Dana Desa

Hukum & Kriminal

Mantan Kades Fadorobahili di Nisbar, Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp425 Juta

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Kaur Keuangan di Namorambe Dihukum Tiga Tahun

Hukum & Kriminal

Mantan Kades Sihopuk Baru di Paluta Tersandung Kasus Tipikor