Kitakini.news -PengadilanNegeri Medan menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Misnan aliasLelek (54), warga asal Aceh yang terbukti menjadi kurir narkotika jenisekstasi. Ia kedapatan membawa 200 butir ekstasi yang rencananya akan diedarkandi kawasan elit Komplek White House Garden, Medan Sunggal.
Putusantersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung dalamsidang di ruang Cakra III PN Medan, Senin (12/1/2026).
"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Misnan alias Lelek oleh karenanya dengan pidana penjaraselama 9 tahun," ujarnya.
Selainpidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar, apabila dendatidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka diganti penjara 190 hari.
Majelishakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidananarkotika.
Hakimmenilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalammemberantas peredaran narkoba. Namun, sikap kooperatif terdakwa selamapersidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Terdakwamengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi," ujar hakim.
Vonistersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dariKejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut Misnan 12 tahun penjara dandenda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalamtuntutannya, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.
Terungkapdi persidangan, Misnan bukan bekerja sendiri. Ia merupakan bagian dari jaringanperedaran narkoba lintas daerah yang dikendalikan dua orang berinisial Jek danBlek, yang hingga kini masih buron. Dalam jaringan tersebut, Misnan berperansebagai kurir dengan imbalan Rp50 ribu per butir ekstasi.
Kasusini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknyaperedaran ekstasi di Medan. Petugas kemudian melakukan penyamaran danmenyepakati transaksi pembelian 270 butir ekstasi senilai Rp35,1 Juta.
Saattransaksi berlangsung pada Rabu dini hari, 12 Maret 2025, polisi langsungmenangkap terdakwa. Dari tangan Misnan, petugas menyita 200 butir pil ekstasiwarna biru yang dibungkus lakban cokelat. Barang haram tersebut diketahuidibawa langsung dari Aceh untuk diedarkan di Medan.