Kitakini.news - Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap duaorang terduga pelaku diduga sebagai pengedar dan bandar sabu, yakni DI (23) dan AGC dari dua lokasi berbeda, Senin (20/2/2023) sore.
Keduanya merupakan warga Desa Sipea-pea (DI) dan warga Kelurahan Binasi, KecamatamSorkam Barat, Kabuoaten Tapteng. Petugas mengamankan kedua pelaku di sekitar lokasi kediaman mereka.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan penangkapan tersebut, dimana warga setempat mengeluhkan seringnya kedua pelaku bertransaksi narkoba.
Berdasrakan laporan warga katanya, Kasatres narkoba AKP Juli Purwono menindaklanjuti dengan menurunkan personel ke lokasi dimaksud untuk penyelidikan.
"Mengetahui hal tersebut, personil sat Resnarkobalangsung bergerak kelokasi yang diduga sebagai tempat terduga pelaku melakukanaksinya dan pada saat melakukan pengintaian sekitar lokasi ygdiinformasikan Personil melihat terduga pelaku DI personil langsung melakukan penangkapandan mengamankan pelaku," ujar Kasi Humas kepada wartawan Selasa (21/2/2023).
Pada saat penggeledahan kata Gurning, petugas mendapati barang bukti sabu dari pelaku DI. Adapun temuan petugas yakni 6 paket sabu dalam plastik klip seberat 0,64 gram, serta satu unit ponsel dan kertas bukti transfer.
Saat interogasi, DI mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari AGC. Cara mendapatkannya adalah dengan mengambil barang haram tersebut, baru kemudian pembayarannya melalui transfer.
Petugas kemudian menindaklanjuti pengakuan DI, yang selanjutnya mengejar dan mengamankan AGC di Kecamatan Sorkam Barat.
Dari AGC lanjut Gurning, petugas mendapati uang sebesar Rp450 ribu yang kemungkinan adalah hasil penjualan sabu, serta satu unit ponsel.
"Hasil interogasi, pelaku AGC mengaku bahwa benar lakilaki inisial DI belanja sabu darinya yang pembayarannya dengan cara transfer," kata Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DI dan AGC beserta barang Bukti dibawa ke Mapolres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak