Kitakini.news -Atas kepemilikan narkoba golongan Ijenis ganja RHS (51) warga jalan Padat Karya, Kelurahan Kampungtoba, KecamatanPadangsidimpuan Selatan ini diciduk jajaran Satnarkoba Polres Padangsidimpuan.
"Tepatnya di tepi jalan, pada Kamis(15/1/2026) sekira pukul 00:30 WIB, tidak jauh dari kediaman pelaku, petugasmelihat RHS sedang menggenggam plastik putih dan langsung mengamankannya sertamenemukan dua buah paket ganja dengan berat 112,03 Gram (Brutto)," ujar KasatNarkoba Iptu J Pardede melalui Kasi Humas AKP K Sinaga, Sabtu (17/1/2026)siang.
Tak sampai disitu lanjut Kasi Humas,petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya didampingi kepala lingkungan,dimana dari langkah itu mereka menemukan barang bukti tiga paket ganja, satuunit timbangan digital, sebuah lakban kuning, pisau cutter dan uang tunaiRp100.000.
"Saat interogasi, pelau RHS mengakuiganja tersebut ia dapat dari seseorang berinisial IT (dalam penyelidikan), yangberada di Kabupaten Madina. Barang ini oleh pelaku akan dijual di KotaPadangsidimpuan," tukasnya.
Pelaku kini telah berada di tahananMapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikanlebih lanjut.