Kitakini.news -Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli, berhasilmengungkap kasus penyelewengan anggaran dana Bos di salah satu sekolah MadrasahAliyah Swasta di Sunggal mencapai ratusan Juta rupiah. Kini ketiga tersangkalangsung dititipkan di Rutan Kelas I Labuhandeli.
Ketiga tersangka berinisial HA (33 tahun) selaku bendaharabersama RT (31 tahun) dan BAK (48 tahun) selaku operator akhirnya ditahan pihakCabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli, Selasa (13/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi serta pengecekan di lapangan,dalam hal pelaporan belanja keuangan negara, para tersangka diduga menggunakanmitra CV yang fiktif.
Berdasarkan penghitungan keuangan negara, total kerugianakibat penyelewengan di salah satu sekolah Madrasah Aliyah Swasta Farhan SyarifHidayah di Kecamatan Sunggal, mencapai Rp268.232.700.
Kepala Cabjari Deliserdang, Labuhandeli, Hamonangan PSidauruk, mengatakan dari hasil pemeriksaan, para tersangka membuat buktilaporan pertanggungjawaban secara fiktif terhadap penggunaan anggaran padasemester I dan II tahun 2022, 2023 dan 2024. Adapun jumlah penerimaan dana BOSdi sekolah tersebut selama 6 semester, lebih dari Rp486 Juta.
Ketiganya selain melanggar pasal korupsi atas pelaporan darimasyarakat ini, pihak CabjariDeliserdang di Labuhandeli menegaskan tidakmenutup kemungkinan bakal adanya muncul tersangka baru dalam proses pemeriksaanlanJutan.