Kitakini.news - Polres Asahan menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabudan mengamankan satu orang tersangka, Selasa (21/2/2023).
Petugas menangkap tersangka bersama barang bukti sabu usaimenghentikan mobil yang melintas di Jalan Besar Seikepayang, Kabupaten Asahan.Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan ke wilayah Kota Medan danPalembang.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ada dua buah karung plastikberisi 50 bungkus sabu dengan berat 50 Kg.
Pelaku yang membawa mobil tersebut berinisial SS, wargaKabupaten Batubara yang kemudian digelandang ke Mapolres Asahan bersama barangbukti.
Kapolres Asahan, Roman Smardhana Elhaj mengatakan bahwapengungkapan kasus ini setelah polisi mendapat laporan dari warga tentangadanya dugaan orang yang membawa 100 Kg sabu menggunakan mobil.
Hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa tersangkamengaku peredaran narkotika sudah ia lakoni sejak 2019 lalu dan telah lima kalilolos dari incaran polisi.
Kemudian dari hasil pengedaran tersebut, tersangka ternyatamendapat upah sebagai kurir sebesar Rp2,5 Juta untuk setiap satu kilogram sabuyang berhasil diantar.
Polisi pun tengah melakukan pengembangan atas kasus ini,dengan mencari keberadaan tiga orang yang akan menerima paket sabu tersebut.
Kini ketiga orang dimaksud, masuk dalam daftar pencarianorang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
Kontributor: Azzareen