Kitakini.news -Seorangadvokat Kota Medan, Tita Rosmawati resmi melaporkan dugaan tindakpidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia ke Polrestabes Medan.Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan medis kehamilannya yang didugaberujung pada kematian janin dalam kandungan.
"Sayamelaporkan peristiwa yang saya alami atas dugaan adanya kelalaian tenaga medisyang menyebabkan calon bayi saya meninggal dunia," ujar Tita kepada wartawan diMedan belum lama ini.
Dalamlaporannya, Tita menyebut Dr. Juniansen Purba, Sp.OG, selaku dokter spesialiskandungan sekaligus pemilik Klinik Kasih Ibu yang beralamat di Jalan SetiaBudi, Kota Medan, sebagai pihak terlapor.
Iamenegaskan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksuddalam Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004tentang Praktik Kedokteran.
"Laporanitu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:STTLP/B/4070/XI/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,tertanggal 24 November 2025," jelasnya.
Titamenjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Klinik Kasih Ibu, Jalan Setia BudiNomor 90 I–90 J, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Menurutnya,peristiwa bermula pada Jumat, 14 November 2025, saat dirinya pertama kalimenjalani pemeriksaan kehamilan oleh dokter spesialis kandungan di kliniktersebut.
"Padapemeriksaan awal itu, kondisi kehamilan saya dinyatakan baik dan normal sesuaiusia kandungan sekitar 2,5 bulan, lalu saya diberikan obat oleh dokter," kataTita.
Namunsetelah mengonsumsi obat tersebut selama beberapa hari, ia mengaku mengalamikeluhan sakit pada bagian perut serta kesulitan buang air besar.
Kemudian,empat hari setelah pemeriksaan awal, tepatnya pada Selasa, 18 November 2025,Tita kembali mendatangi Klinik Kasih Ibu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Dalampemeriksaan lanjutan itulah, dokter menyatakan kondisi janin sudah tidak baikdan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di dalam kandungan," ujarnya.
Ataskondisi tersebut, Tita mengaku disarankan untuk menjalani tindakan kuret danpenutupan rahim, serta dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Medan.
"Karenamerasa dirugikan dan keberatan atas peristiwa yang saya alami, saya akhirnyamenempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian gunamemperoleh kepastian hukum," tegasnya.