PT SSE Klaim Pernah Temui 15 Pejabat Inalum, Soroti Administrasi Barang

Abimanyu - Minggu, 25 Januari 2026 21:57 WIB
‎Teks foto : ‎Direktur PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) Halomoan H saat mengunjungi PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). (Abimanyu)

Kitakini.news - Direktur PTSurya Sakti Engineering (PT SSE) Halomoan H menyatakan pihaknya pernahmelakukan pertemuan dengan sedikitnya 15 pejabat direksi dan manajemenstrategis PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) serta induk holdingnya, MINDID. Pertemuan tersebut terkait klarifikasi tata kelola administrasi barang dilingkungan perusahaan.

‎‎Pernyataanini disampaikan menyusul penetapan Oggy Achmad Kosasih, Direktur Pelaksana PTInalum periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsipenjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. Oggyditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada, Selasa(23/12/2025) yang lalu.

‎‎Halomoanmengatakan pertemuan dilakukan untuk menyampaikan temuan terkait proses bisnis.Ia menyebut pihak-pihak yang pernah ditemui berasal dari jajaran direksi,komisaris, hingga pejabat departemen logistik dan pengadaan Inalum serta MINDID.

‎‎"Pertemuandilakukan dalam rangka komunikasi korporasi," ujar Halomoan di Medan, Minggu(25/1/2026).

‎‎Iamenegaskan penyebutan nama-nama tersebut tidak menunjukkan keterlibatan hukum."Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepadaaparat penegak hukum," katanya.

‎‎Kasusdugaan korupsi penjualan aluminium alloy ini saat ini ditangani Kejati Sumut.Publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.

‎‎Halomoanjuga mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses penerimaan suku cadang di PTInalum. Ia menyebut kartu inspeksi administrasi mencantumkan merek Meidensha,sementara pada fisik barang tidak ditemukan logo atau keterangan merektersebut.

‎‎Menurutnya,kartu inspeksi resmi Inalum memuat data nama barang, merek, nomor kontrak, namasuku cadang, nama vendor, jumlah barang, nomor material, status barang, danketerangan tambahan.

‎‎"Jikastatus 'ok' ditandai, artinya barang diterima," ujar Halomoan.

‎‎Iamenyebut perbedaan antara data administrasi dan kondisi fisik barangmenimbulkan pertanyaan terkait prosedur pemeriksaan penerimaan barang.

‎‎Selainitu, Halomoan mengatakan terdapat kesepakatan perpanjangan waktu penyerahanbarang yang dituangkan dalam notulen rapat bersama tim logistik Inalum pada 5Februari 2024 dan 20 Maret 2024.

‎‎Dalamkesepakatan tersebut disebutkan pembatalan PO dilakukan bila barang tidakdiserahkan sesuai jadwal. "Barang telah diserahkan sebelum batas waktu yangdisepakati, namun Delivery Order tidak diberikan dengan alasan PO telah lewatwaktu," ujarnya.

‎‎Hinggaberita ini diturunkan, pihak PT Inalum belum memberikan keterangan resmiterkait pernyataan PT SSE tersebut.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim

Hukum & Kriminal

‎Tim Penasihat Hukum Dante Sinaga Hadirkan Dua Ahli, Soroti Unsur Pidana dan Proses Audit

Hukum & Kriminal

INALUM Raih PROPER Emas dan Hijau 2025, Bukti Nyata Komitmen Ramah Lingkungan BUMN Andalan Indonesia

Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Hukum & Kriminal

Soal Pajak APU, Zeira: Perlu Kembali Ambil Langkah Hukum Lakukan Gugatan

Hukum & Kriminal

FSP KEP SPSI Demo PT Inalum Terkait Dugaan Pemberangusan Serikat