Kitakini.news - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TapanuliTengah (Tapteng) mengungkap kasus penadahan barang elektronik hasil tindakpidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pengungkapan ini merupakan pengembangandari laporan pada Desember tahun lalu.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammd Alan Haikeldidampingi Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana menyampaikan bahwa timOpsnal telah mengamankan seorang pria berinisial MN (38), warga Kalangan yangdiduga kuat sebagai penadah barang hasil curian pada aksi penjarahan binaswalayan saat bencana November tahun 2025.
Penangkapan ini bermula pada Sabtu (24/1/2026) malam,saat Tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial ABM terkait kasus pencurianponsel di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ABM mengaku pernahmelakukan aksi pencurian di sebuah pusat perbelanjaan (Bina Swalayan) bersamarekannya yang berinisial AFS.
"Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerakcepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AFS di area Tugu IkanSibuluan sekitar pukul 23.10 WIB," ujar AKBP Muhammad Alan Haikel
Dari informasi kedua terduga pelaku pencuriantersebut, diketahui bahwa barang bukti berupa tablet hasil curian telah dijualkepada MN. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan MNbeserta barang bukti satu unit tablet/HP yang dikuasainya.
Dalam kasus ini, kerugian materi yang dilaporkan olehpihak korban mencapai angka yang sangat signifikan. "Total kerugianmateriil diperkirakan mencapai Rp4 Juta. Saat ini, tim telah mengamankan barangbukti berupa rekaman video, kertas kotak, dan delapan kotak pembungkus alatelektronik," tambah Kapolres.
Saat ini, MN beserta barang bukti telah dibawa keMarkas Komando Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Pihak kepolisian juga tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan langkahhukum berikutnya bagi para pihak yang terlibat.
Pihak Polres Tapteng mengimbau masyarakat agar tidaktergiur membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasar tanpa kelengkapandokumen yang sah, karena hal tersebut dapat berpotensi terjerat tindak pidanapenadahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang.