Kitakini.news - Berdasarkan catatan, sudah ada 70 orang warga binaan Lapas Kelas II B Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang yang melapor pasca pelepasan saat bencana banjir melanda pada akhir November 2025 lalu.
Puluhan warga binaan itu kemudian akan menerima pemberian keringanan hukuman berupa pengurangan atau remisi, sebagaimana penjelasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto usai menghadiri peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Rabu (28/1/2026).
Bencana yang terjadi pada dua lalu itu kata Agus, berdampak cukup besar bagi kerusakan sarana, termasuk Lapas II B Kualasimpang yang hingga kini masih dalam tahap perbaikan.
"Perbaikan masih terus berlangsung, begitu juga warga binaan yang sedang dalam proses pemulihan di keluarganya," ujar Agus.
Setelah rencana pemberian remisi kepada 70 dari 428 warga binaan yang sudah melapor, Agus mengatakan pihaknya akan mengimbau yang lainnya turut mengikuti langkah tersebut setelah situasi kembali normal pasca bencana.
"Kita akan imbau mereka supaya datang untuk melapor kembali," ujarnya.
Sebelumnya, alasan melepas 428 warga binaan Lapas Kelas II B Kualasimpang karena kondisi darurat akibat banjir, termasuk kerusakan fasilitas lapas hingga faktor kemanusiaan.