Kitakini.news - Petugas Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap seorang berinisial BA, yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan telah meresahkan warga.
Sebuah sepeda motor hasil curian petugas amankan dari pelaku di kawasan Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Penjelasan Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho dalam keterangannya Kamis lalu (29/1/2026) bahwa pencurian terjadi pada awal Januari lalu di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, kelurahan yang sama.
"Korbanya bernama Zulkarnain melaporkan telah kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BK 3461 FV yang sempat terparkir di depan rumah," kata Naibaho.
Sebelum menyadari sepeda motornya hilang, korban sempat bertanya kepada anaknya RAH terkait keberadaan kendaraan yang ia parkir di depan rumah, bahkan korban juga sempat mencari di sekitaran kediamannya itu.
Setelah menyadari sepeda motornya raib lanjut Naibaho, korban pun melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, dimana ia mengalami kerugian diperkirakan hingga Rp21 Juta.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bukti yang cukup, sehingga menetapkan seorang pria berinisial, BA sebagai tersangka," tegas Kasat.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung setelah tiga pekan lebih sejak laporan kehilangan pada 3 Januari 2026, dimana BA merupakan warga Kota Tanjungbalai yang bekerja di bidang transportasi, bahkan pernah terlibat kasus yang sama sebelumnya.
"Saat ini, tersangka telah kita amankan bersama sepeda motor dan STNK di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terangnya.