Kitakini.news -Satreskrim PolresTapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinsial ES (24) atas duganpenggelapan dengan modus meminjam sepeda motor milik korban yang masih adahubungan kekerabatan, Minggu (1/2/2026).
Korbannya adalahMutiara Simanjuntak (50) yang melaporkan dugaan penggelapan tersebut kepadakepolisian setelah pelaku tidak kembali, usaimeminjam sepeda motor jenis Honda Beat tersebut.
Kapolres Taptengmelalui Kasatreskrim, Iptu Dian Agustian Perdana mengatakan bahwa peristiwaberawal saat korban yang tinggal di Desa Bonandolok, Kecamatan Sitahuis, kedatanganES yang meminjam sepeda motornya untuk mengambil barang ke Sibolga.
Karena masih adahubungan keluarga, korban tidak curiga dan memberikan sepeda motornya digunakanoleh pelaku. Namun keesokan harinya ES tak kembali hingga keberadaannya jugatidak diketahui.
Korban pun mencarisendiri keberadaan ES yang kemudian menemukannya sedang berada di rumah orang tuanya,Desa Mela I, Kecamatan Tapiannauli, Minggu (1/2/2026) malam, namun tidakuntuk sepeda motornya.
"Terduga pelakumemberikan jawaban tidak jelas saatditanyai soal keberadaan sepeda motor yang ia pinjam dari korban. Akhirnya korbanmelaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapteng," ujar Iptu Dian.
Atas laporan itulanjut Dian, petugas mencari keberadaan barang bukti sepeda motor hasil penggelapanpelaku dan menemukannya di kawasanPergadungan, Kecamatan Tapiannauli yang kuat dugaan telah pindahtangan (dijual/digadai).
Saat ini pelakubeserta barang bukti sepeda motor telah berada di Mapolres Tapteng untuk proseshukum lebih lanjut, dimana kerugian korban diperkirakan sebesar Rp15 Juta.