Kitakini.news - Mantan Kepala Desa (Kades) Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, tertunduk 5 tahun bui dalam perkara korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp776 juta lebih.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiv Siagian dari Kejaksaan Negeri Samosir dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piatur Sihotang dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas JPU.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp776.290.261,02. Jaksa menyebutkan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar JPU.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya perbuatan terdakwa dianggap menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara, serta tidak adanya itikad untuk memulihkan kerugian negara.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya," katanya.
Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Cipto Nababan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.
Berdasarkan dakwaan, Piatur Sihotang selaku kepala desa pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2021 menguasai secara penuh pengelolaan keuangan Desa Hariara Pohan. Penarikan dana dari rekening kas desa dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Perangkat desa hanya berperan dalam aspek administratif, sedangkan kendali atas penggunaan dana desa sepenuhnya berada di tangan terdakwa.
Perbuatan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Samosir, yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp776.290.261,02, akibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung bukti sah.
Dana desa tersebut, menurut jaksa, tidak digunakan untuk pembangunan desa, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk untuk biaya pengobatan istrinya.