Kitakini.news -SatuanReserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankanseorang pria berinisial SS (30) atas dugaan tindak pidana pencurian denganpemberatan (Curat) di Kelurahan Sibuluannauli, Kecamatan Pandan.
KapolresTapteng melalui Kasatreskrim Iptu Dian Agustian Perdana mengonfirmasi bahwatersangka diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas (cctv) dan sempatdipergoki oleh warga setempat pada Jumat malam (6/2/2026).
Kejadianbermula ketika pelapor, Mauluddin Purba yang sedang berada di warung, menaruhcuriga melihat gerak-gerik tersangka yang menuju rumah korban, SarbainiSilalahi (63). Memperhatikan gelagat tersebut, pelapor memantau situasi melaluicctv.
"Melaluipantauan cctv, pelapor melihat tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintudepan dan sempat melepas satu unit kamera cctv di ruang tamu untukmenghilangkan jejak," ujar Iptu Dian Agustian, Sabtu (7/2/2026).
Mengetahuihal tersebut, pelapor bersama seorang saksi menunggu di luar rumah. Saattersangka hendak keluar membawa barang hasil curian, warga langsung mengamankanpelaku dan melaporkannya ke Polres Tapteng.
Darihasil interogasi awal, tersangka SS mengaku telah melakukan aksi pencurian dilokasi yang sama sebanyak empat kali. Adapun barang-barang yang pernah diambil sepertikebutuhan pokok hingga peralatan rumah tangga.
Diantaranya2 karung beras (10 kg), 1 lusin minyak goreng, Alat elektronik (2 kipas angin,1 mesin pompa air/Sanyo, 3 bola lampu), Peralatan kebersihan dan dapur (sapu,pel, kuali, jam dinding), Serta 1 set piring kuningan dan 2 lusin piringplastik.
Totalkerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6.875.000. Setelahdilakukan gelar perkara pada Sabtu (7/2/2026), penyidik menetapkan SS sebagaitersangka karena telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
"Saatini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Tapteng untuk proses pemeriksaanlebih lanjut. Kami juga tengah mengumpulkan barang bukti terkait untukmelengkapi berkas perkara," tutup Iptu Dian Agustian.