Kitakini.news- Nekat edarkan 1,8 Kg narkotika jenis sabu, terdakwa Azhari (31) kini harusmempertanggungjawabkan perbuatannya menjadi pesakitan dalam persidangan diPengadilan Negeri Medan, Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang beragendakan dakwaan tersebut, Jaksa PenuntutUmum (JPU) Agustin, menjelaskan bahwa perkara itu berawal saat petugas polisimendapatkan informasi adanya peredaran sabu yang dijalankan terdakwa Azhari diJalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas polisimelakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa berada di dalam kamar hotelAmaliun," ungkap jaksa.
Selanjutnya, kata jaksa, petugas polisi melakukanpenggerebekan di kamar hotel yang dimaksud dan melakukan penangkapan kepadaterdakwa. "Dari penangkapan tersebut disita 1,8 kilogram sabu yangdiletakkan terdakwa di bawah tempat tidur," urai jaksa.
Selanjutnya terdakwa yang merupakan warga Jalan KaptenMukhtar Basri Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan itudibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut."Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat 2UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas jaksa.
Setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa, majelis hakimkemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali dengan agendapemeriksaan saksi pada pekan depan.
Kontributor: Abimanyu