Kejagung dan KPK Diminta Usut Dugaan Pencurian dan Pengadaan Suku Cadang Palsu di PT Inalum

Abimanyu - Selasa, 10 Februari 2026 11:14 WIB
Teks foto : Ilustrasi kantor PT Inalum. (Abimanyu)

Kitakini.news -Kasus dugaan korupsiyang terjadi di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum), Kuala Tanjung,Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin menarik perhatian publik.Pasalnya, diduga melibatkan sejumlah oknum petinggi di perusahaan raksasatersebut serta para 'mafia tingkat dewa'.

‎Teranyar, mencuatdugaan pengadaan suku cadang KW alias palsu yang juga disertai dugaan pencuriansparepart yang disinyalir dilakukan oleh vendor 'mitra binaan', bekerjasamadengan orang dalam di PT Inalum.

‎Kasus tersebut punmenjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya Republik Corruption Watch (RCW).Lembaga anti korupsi itu mendesak aparat penegak hukum, diantaranya KejaksaanAgung (Kejagung). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkhusus KejatiSu yangmewakili Sumut untuk mengusut serta mendalami kasus tersebut.

‎Ketua Bidang AnalisaData dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Selasa (10/2/2026)menyebut, meski terjadi kejanggalan dalam berbagai proses pengadaan barang diperusahaan tersebut, namun sepertinya perhatian PO hanya tertuju kepadavendor-vendor binaan yang sudah berlarut-larut lama monopoli menyuplaipengadaan barang yang serupa.

‎Setiap tahunnya prosesPO sebagian ada type atau model yang diminta tidak sesuai yang diperlukan atausecara pasaran tidak ada dipasarkan agar bila diundang tender tidak ada vendoryang sanggup menawarkan karena spesifikasi nya tidak dikenal.

‎Hal itu secara tidaklangsung seakan-akan merujuk bahwa vendor binaan saja yang sanggup denganproses tanpa diadakan seleksi yang memberikan kesempatan mengundang Tenderdiberikan kepada vendor-vendor yang sanggup dengan tujuan adanya regenerasiuntuk tidak hanya kepada vendor binaan yang terus-menerus menyuplai kebutuhanPabrik Peleburan Inalum dengan minim atau tidak diadakan pengusutan sesuaiPeraturan BUMN.

‎Berkaitan hal itu pihaknyasiap membuka fakta terkait dugaan permainan dalam pengadaan suku cadang di PTInalum. Menurut Sunaryo, dokumen barang yang dipasok oleh vendor yang selamaini memonopoli proyek PT Inalum itu, diduga kuat penuh rekayasa yangbekerjasama dengan vendor binaan.

‎Pasalnya terdapatketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik barang dilapangan. Kondisi itu berarti bahwa dalam mekanismenya permintaan yang ada bisadikategorikan fiktif tidak sesuai spesifikasi nya. ‎Sunaryo mengungkap, dalamkartu inspeksi yang diterbitkan PT Inalum tercatat, suku cadang tersebutbermerek Meidensha. Namun faktanya, pada pemeriksaan fisik barang tidakmencantumkan logo atau merek Meidensha sebagaimana tercantum dalam dokumenkartu inspeksi yang dicetak oleh PT Inalum.

‎Pihaknya meyakinibahwa cek fisik atau pemeriksaan barang yang dilakukan pihak PT Inalum ituhanya formalitas, karena faktanya berbanding terbalik. PT Inalum hanya akanmeloloskan barang yang dikirim oleh vendor binaan, meski merek barangnya tidaksesuai dengan yang tertera pada kartu inspeksi Merk.Meidensha yang disiapkan PTInalum.

‎Padahal, kata Sunaryo,kartu inspeksi tersebut merupakan dokumen resmi penerimaan barang. Jikatertulis bermerek Meidensha, semestinya juga tertera merek Meidensha padabarang yang disuplay, bukan direkayasa.

‎"Laporan kasusini sedang kita siapkan, nanti langsung kami serahkan ke Kejagung dan KPK,termasuk ke Presiden di Jakarta," tegas Sunaryo dengan nada vocal.


Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Satu Kantong untuk Nyawa, Ratusan Karyawan dan Warga Kumpulkan 626 Kantong Darah Jelang HUT ke-81 RI

Hukum & Kriminal

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

Hukum & Kriminal

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

Hukum & Kriminal

Dukung Pendidikan dan Lingkungan Sumut, INALUM Siap Kolaborasi dengan Pemprov

Hukum & Kriminal

Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim

Hukum & Kriminal

INALUM Buka Magang 2026 untuk Mahasiswa: Cek Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya!