Pengedar Sabu di Komplek Yuka Dituntut 10 Tahun Penjara Denda Rp1 M

- Kamis, 23 Februari 2023 14:39 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202302/IMG-20230222-WA0019.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news- Edarkan 100,7 Gram narkotika jenis sabu, terdakwa Junandra Yoseph Barus WargaKomplek Yuka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dituntut 10 tahunpenjara dalam sidang di ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu(22/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan dalam notatuntutannya menyampaikan, selain hukuman pidana terdakwa Junandra juga dihukummembayar denda sebesar Rp1 miliar subsidaer 1 tahun penjara.

Di hadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yetti Magdalena SHMH jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimanadiatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentangNarkotika. 

"Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkaraini agar, menghukum terdakwa Junandra dengan pidana 10 tahun penjara denda Rp1miliar subsider 1 tahun penjara," tuntut JPU. 

Dikatakan JPU, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwaJunandra tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidananarkotika. "Sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan selamamengikuti persidangan," ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim memberikankesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan(pledoi) pada sidang pekan depan. 

Sebelumnya sebagaimana diketahui dalam dakwaan JaksaPenuntut Umum (JPU), terdakwa Junandra Yoseph Barus ditangkap oleh tiga orang personil polisi PolresPelabuhan Belawan Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib 

Menurut JPU, sebelum dilakukan penangkapan saksi J Palawi,Berlian Sihombing, Kanan Sitorus dan Johansyah Putra mendapat informasi bahwadi Jalan Abdul Muthalib Komplek. Yuka Lingkungan 21 Kelurahan Terjun KecamatanMedan Marelan terdakwa menjual narkotika jenis sabu.

"Mendapatkan informasi tersebut personil langsungmelakukan pengamatan ke tempat kejadian perkara (TKP), karena informasi ituakurat para saksi langsung masuk ke rumah dan melihat terdakwa yang sedangduduk didalam kamar," kata JPU

Dikatakan JPU, saat dilakukan penggeledahan personilmenemukan 1 buah plastic berisi narkotika jenis sabu 1 buah plastic klip ukuransedang yang berisi narkotika jenis sabu dan 8 buah plastik klip ukurankecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital dan uangRp100.000.

"Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa kesemuabarang bukti dengan berat kotor 100,07 gram dan berat bersih 90,07 gram ituadalah miliknya, guna diperiksa lebih lanjut lalu terdakwa dibawa PolresPelabuhan Belawan," pungkas JPU.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba