Kitakini.news -Keduanyaberinisial AD (43) dan IN (40) usai petugas Satresnarkoba PolresPadangsidimpuan mengamankan mereka saat hendak mengedarkan narkoba jenis ganja.
Penangkapanberlansung di Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada19 Januari 2026 lalu. Petugas pun mengamankan bareng bukti ganja dari pelaku.
KasatNarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede melalui kasi Humas AKP K Sinagamemaparkan bahwa sebelum penangkapan, petugas melihat seorang pria mengenakanhodie hitam sedang berjalan kaki.
Sementaraseorang lainnya mengenakan baju merah mengendarai sepeda motor Honda Beat warnahitam Nopol BM 4992 AAV di Gang Surya. "Kemudian petugas melakukanpenggeledahan dan menemukan sebuah kantong plastik berisi ganja," ujarSinaga kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Hasilinterogasi lanjut Sinaga, petugas mendapati pengakuan pelaku AD bahwa barangharam itu ia dapat dari seorang berinisial H di Kabupaten Mandailingnatal,untuk mereka jual kembali di Padangsidimpuan.
Penangkapanyang berlangsung bulan lalu ini baru dibuka karena petugas sedang melakukanpenyelidikan terhadap H.
Adapunbarang bukti yang petuga amankan berupa kantong plastik putih berisi 290 Gramdan 490 Gram ganja, serta satu bal ganja lainnya dengan berat 1.000 Gram.
Selainitu, petugas juga mengamankan 14 paket ganja dengan berat 60 Gram, satu kopercoklat dan tas ransel yang kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untukproses hukum lebih lanjut.