Kitakini.news -SatuanReserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) resmimengamankan seorang pria berinisial GT (32), yang menjabat sebagai Bendahara disebuah institusi pendidikan tinggi di Kecamatan Sarudik, Tapteng.
GTditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalamjabatan yang merugikan pihak yayasan hingga hampir Setengah Miliar Rupiah.
KapolresTapteng melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana mengonfirmasipenangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) setelah melaluiserangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.
Kasusini mencuat setelah adanya laporan polisi dari pihak kampus yang diwakili olehketuanya, Dr. Mansur Tanjung, pada Jumat (6/2/2026).
Kecurigaanbermula saat sejumlah kewajiban finansial kampus, seperti pembayaran honorpanitia, biaya Alat Tulis Kantor (ATK), hingga honor survei dosen, tidakkunjung terealisasi meskipun dana telah diinstruksikan untuk dicairkan.
"Pihakpelapor merasa curiga karena biaya operasional dan honor yang seharusnya sudahdibayarkan kepada yang berhak, ternyata belum juga diselesaikan olehbendahara," ujar Iptu Dian Agustian.
Berdasarkanhasil pemeriksaan awal, dugaan penggelapan ini semakin kuat setelah ditemukankomunikasi melalui pesan singkat (WhatsApp), di mana terlapor diduga mengakuitelah menggunakan uang kampus untuk kepentingan pribadi.
Akibatperbuatan tersangka, Yayasan Institut Bisnis dan Teknologi Al Washliyah (IBTA)ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp499.634.000,- (Empat ratussembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Polisijuga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen administratif, diantaranya Satu lembar Nota Dinas pengambilan dana dari Bank BRI dan Bank BSItertanggal 21 November 2025.
Satulembar Nota Dinas pengambilan dana dari Bank Mandiri tertanggal 27 Januari 2025serta Satu lembar Nota Dinas pengambilan dana dari Bank Mandiri tertanggal 14Februari 2026.
Setelahdilakukan gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, timpenyidik bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka GT. Saat ini,tersangka telah berada di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaanintensif.
"Tersangkaterancam dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana penggelapan dalam hubungankerja atau jabatan. Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa PenuntutUmum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim.