Kitakini.news -Polisi Resort Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggagalkanperedaran narkoba jenis ganja seberat 27 kilogram di Kotapinang, LabuhanbatuSelatan, Sumut, Jumat (9/1/2026).
Pelaku berinisial DAS alias DOR warga Kecamatan Sungai Kanan,terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saatpenangkapan.
Pelaku membawa ganja seberat 27 Kilogram yang dikemas dalam 26bungkus di dalam sebuah mobil ford everest.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkaitaktivitas peredaran narkoba yang kerap melintas di wilayah hukum PolresLabusel.
Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol,Selasa (13/1/2026), mengatakan pelaku merupakan kurir yang hendak membawabarang haram tersebut ke Tanjung Balai. Pelaku mendapat imbalan uangsebesar Rp200 ribu per kilogram.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukanpengejaran mobil yang digunakan pelaku dan melakukan penghentian paksa.Ketika petugas menggeledah mobil pelaku, didapatkan barang bukti berupaadalah 26 bungkus ganja dengan berat 27,8 kilogram. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp75 ribu, satuunit handphone merek Vivo, dompet warna coklat, serta mobil Ford Everest BK1305 XJ.
Pelaku sempat melarikan diri hingga petugas melumpuhkan pelakudengan menembak di bagian kaki.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Labuselguna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat2, UU nomor 35 tahun 2009, Juncto Pasal 610 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2023 danJuncto UU Nomor 1 tahun 2026.