Kitakini.news -Tariq Nabi Mangaratua Batubara, warga Jalan Palem IV, KecamatanMedan Helvetia, Sumatera Utara, meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto ataskasus hukum yang menimpanya.
Pria berusia 55 tahun ini mengaku ditahan selama 11 bulan olehpihak imigrasi tanpa proses hukum yang jelas, setelah dituding sebagai warganegara Pakistan dan menggunakan dokumen palsu untuk menjadi warga negaraIndonesia.
Didampingi istri dan penasihat hukumnya, Tariq menyebut tudinganitu bermula dari laporan seorang warga kelahiran Pakistan pada Maret 2023.Laporan tersebut menuduh Tariq memalsukan dokumen negara, mulai dari KTP, kartukeluarga, akta kelahiran, hingga paspor.
Dalam keterangannya, Tariq menegaskan, pemeriksaan yang dilakukanKantor Imigrasi Medan pada September 2022 menyatakan paspornya tidakbermasalah, Rabu (14/1/2026).
Dirinya juga sempat diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumatera Utarapada Juli 2023 dan kembali diizinkan pulang.
Tariq kemudian dipanggil kembali oleh petugas imigrasi danlangsung dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Belawan untuk ditahan. Bahkan,setelah tiga bulan ditahan, Tariq sempat hendak dideportasi ke Pakistan.
Upaya ini gagal setelah Kedutaan Besar Pakistan menyatakan Tariqbukan warga negara Pakistan, melainkan warga negara Indonesia.
Selama ditahan, kondisi kesehatan Tariq memburuk hinggamenderita sakit jantung. Ia akhirnya dikeluarkan sementara dari rudenim untukberobat dengan biaya pribadi.
Penasihat hukum Tariq, Keprianto Tarigan menilai penahanankliennya melanggar hukum karena dilakukan tanpa surat perintah resmi. Kasus initelah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan masih berproses.
"Kami akan tetap menuntut keadilan atas kasus penahananTariq yang telah ditahan 11 bulan dahulu di kanwil Kemenkumham Rudenim Belawantanpa ada proses hukum yang benar, di mana surat perintah penahanan, suratpenitipan dan pemberitahuan kepada keluarga juga tidak ada. Kasus ini sudahkami adukan ke pihak kepolisian," ujar Keprianto.
Keluarga berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan untukmengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas aparat yang didugamenyalahgunakan kewenangan, demi tegaknya hukum dan keadilan.