Kitakini.news -Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejati Sumut) menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidanakorupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan danKawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TahunAnggaran 2022.
Kepala SeksiPenerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, Selasa(27/1/2026) malam menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikmelalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam.
"Setelah dilakukanserangkaian pemeriksaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, timpenyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial ESK," ujar Rizaldi.
Menurut Rizaldi, ESKmerupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas menandatangani kontrakkerja proyek pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPRmelalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, SatkerPelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III.
Selain itu Iamenegaskan, penetapan tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukanminimal dua alat bukti yang sah terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Tersangka selaku PPKdiduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan sertamengontrol pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan,"jelas Rizaldi.
Dari hasil penyidikan,lanjut Rizaldi, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Salahsatunya, gambar rencana kerja atau soft drawing tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, sehingga mengakibatkan banyak revisi pekerjaan.
"Selain itu, mutubeton yang digunakan ditemukan menggunakan K125 dan K300 yang tidak tercantumdalam Purchase Order (PO) dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).Hal tersebut jelas bertentangan dengan kontrak kerja," ungkapnya.
Akibat penyimpangantersebut, proyek penataan kawasan wisata strategis nasional itu didugamenimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.
Meski demikian, Rizaldimenyebutkan nilai kerugian negara secara riil masih menunggu hasil perhitunganahli. "Untuk kerugian negara yang pasti, saat ini masih dilakukan perhitunganoleh ahli," ujarnya.
Atas perbuatannya,tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih jauh Rizaldijuga menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalanipemeriksaan kesehatan, penyidik langsung melakukan penahanan.
"Untuk kepentinganpenyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KelasIA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala KejaksaanTinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026,"jelasnya.
Berkaitan penanganankasus tersebut dirinya menambahkan, Kejati Sumut memastikan proses penyidikanmasih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Tim penyidik masihterus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatanpihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, tentu akan diprosessesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Rizaldi.