Kitakini.news -TimResmob Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidanaPenganiayaan Berat (Anirat) dengan menangkap terduga pelakunya berikut barangbukti senjata tajam yang digunakan saat kejadian.
Peristiwapenganiayaan berat tersebut terjadi pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 13.00WIB di Jalan BM Muda, Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, KotaPadangsidimpuan. Korban dalam peristiwa ini adalah, Aminuddin Aziz Pulungan.
Akibatserangan brutal terhadapnya, korban mengalami luka serius di bagian belakangkepala akibat senjata tajam dan harus menjalani perawatan medis dengan 11jahitan, sebagaimana tertuang dalam hasil visum.
"Terdugapelaku yang berhasil diamankan berinisial, S (34), warga Kelurahan Silandit,Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan," ungkap Kasat ReskrimPolres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, dalam rilis resmi, Sabtu (31/1/2026).
Kasatmenjelaskan bahwa, kejadian bermula saat korban berada di kebun miliknya. Saatitu, korban mendapati S tengah mengambil bambu tanpa izin darinya. Kemudian,korban menegur, S. Namun, teguran dari korban tersebut justru berujung padapertengkaran.
Dalamkondisi emosi, S melakukan pemukulan menggunakan parang dan mengenai bagianbelakang kepala korban. Istri korban, Erly Susana Rangkuti, yang juga menjadipelapor dalam kasus ini, mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatinformasi dari seorang saksi.
Dimana, saksi memberitahukan jika suaminya telah dilarikan ke RSUD KotaPadangsidimpuan dalam kondisi bersimbah darah. Tidak terima atas kejadiantersebut, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkanhasil penyelidikan dan penyidikan mendalam, petugas mengidentifikasi pelakuyang tak lain adalah S dan berhasil mengamankannya. Saat diamankan, S mengakuiperbuatannya telah menganiaya korban.
"Selainmengamankan terduga pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti antaralain, sebilah parang, sebuah topi, dan hasil visum korban yang menunjukkan lukaakibat senjata tajam," terang Kasat.
Lebihlanjut, Kasat menegaskan bahwa, Polres Padangsidimpuan tidak akan mentolerirsegala bentuk tindak kejahatan, khususnya yang meresahkan dan membahayakankeselamatan masyarakat.
"Kamiberkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagitindakan kekerasan. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami proses sesuaiketentuan yang berlaku," tegasnya.
Terakhir,ia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, menyelesaikan persoalandengan kepala dingin serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadidi lingkungan masing-masing.