Kitakini.news - Penyidik Polres Padang Sidimpuan, Sumatera Utara, menahan dua orang tersangka yang merupakan Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Padangsidimpuan.
Tersangka ditahan dalam tindak pidana korupsi pada Proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin (Taman Toru Jambatan/Torjam), TA 2022 dengan anggaran Rp2,3 Miliar.
Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Wira Prayatna, Rabu (28/1/2026), mengatakan setelah melalui perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) ada kerugian Negara sebesar Rp2,1 miliar.
Penyidik langsung menetapkan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak perusahan yang mengerjakan proyek tersebut.
Kerugian sebesar Rp2,1 miliar merupakan nilai pembayaran bersih pekerjaan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin (Taman Toru Jambatan/Torjam), TA 2022 dengan anggaran Rp2,3 miliar, yang tidak dapat dimanfaatkan.