Kitakini.news -Sambilduduk santai menunggu pembeli, LS (48) ketahuan oleh petugas Satres NarkobaPolres Tapsel sebagai pengedar sabu di kawasan Desa Aekharuaya, KecamatanPortibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Selasa (10/2/2026).
Penangkapanberawal dari laporan warga kepada polisi, dimana petugas kemudian mendatangilokasi yang telah diberitahu masyarakat diduga sebagai tempat bertransaksinarkoba, pada Sabtu (7/2/2026).
KapolresTapsel, Yon Edi Winara melalui Kasi Humas, Ipda Amalisa Siregar mengatakan padaMinggu (8/2/2026), sekira Pukul 03.10 WIB, petugas menuju sebuah warung di desaitu, dan melihat terduga pelaku sedang duduk.
Melihatkeberadaan LS, petugas pun mengamankan dan menggeledahnya hingga menemukanempat bungkus plastik klip isi sabu, berbalut kertas timah rokok.
"Pelakumengaku sabu yang kita dapati itu benar miliknya untuk dijual kembali," kataAmalisa.
Selanjutnyapetugas membawa pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat 0,32 Gram, uangtunai Rp110.000 seta satu unit ponsel pintar ke Mapolres Tapsel.