Kitakini.news -Polreskota Padangsidimpuan melakukan penjemputan paksa terhadap FP, satu orangtersangka dugaan korupsi pembangunan Dek Kelurahan Kantin, KecamatanPadangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Penjemputanpaksa tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak koorperatif. Sebab, FP tidak mau menghadiri panggilan pihak penyidik Polres Padangsidimpuan.
"PeranFP dalam kasus ini adalah sebagai orang yang menandatangani kontrak pembangunanDek Kelurahan Kantin sebesar Rp2 miliar lebih dan dia sudah di jemput paksapada tanggal 10 februari 2026," ungkapnya kepada sejumlah wartawan di MapolresPadangsidimpuan, Rabu (11/2/2026).
MenurutKapolres, FP menjabat sebagai Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatra. Beliaumenandatangani kontrak dengan Dinas Perkim Padangsidimpuan berdasarkan suratperjanjian nomor 8 tahun 2022.
DikatakanWira, FP merupakan penyedia jasa berdasarkan kontrak tersebut dan prosespencairan pembayaran 100 persen. FP merupakan penanggung-jawan penuh terhadappengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi.
Selanjutnya,Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli konstruksi bahwa bangunan DekKantin tersebut tidak layak dipertahankan dan harus dibongkar."Bangunantersebut akan membahayakan masyarakat yang ada di sekitar bangunan," ujarnya.
Keberadaanbangunan itu lanjut Kapolres dapat mempersempit aliran sungai dan materialbangunan yang sudah terlepas dan mempengaruhi kualitas air dan mengakibatkannaiknya permukaan air.
"Dampaknya,permukaan air naik dan menghantam bangunan di lokasi tersebut, akhirnyamasyarakat tidak boleh berada di tempat itu. Ini harus menjadi perhatian," tandasWira.