Kitakini.news -Supervisor (SPV) sparepart PT Mega Central Autoniaga (MCA), Darwin (50),divonis hukuman dua tahun empat bulan penjara karena telah terbuktimenggelapkan uang perusahaan hingga Rp661.595.395.
Putusan hukum tersebutdibacakan Majelis Hakim yang diketuai Firza Andriansyah dalam sidang yangberlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/2/2026).
Dalam amar putusannya,hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 488 UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidanakepada terdakwa Darwin dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan," ujarhakim di persidangan.
Vonis tersebut lebihringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnyamenuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Atas putusan itu, baikterdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukansikap apakah menerima atau mengajukan banding.
Dalam persidanganterungkap, Darwin yang merupakan warga Jalan Aksara, Medan Tembung, bekerja diPT MCA sejak 5 Mei 2022 dengan gaji sekitar Rp5,79 juta per bulan. Namunkepercayaan perusahaan justru disalahgunakannya.
Kasus ini bermulapapda Maret 2025 saat Bengkel Zul memesan sparepart mobil melalui Darwin danmelakukan pembayaran secara tunai. Uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaandan transaksi tidak dicatat secara resmi.
Untuk menutupiperbuatannya, Darwin membuat invoice atas nama Toko Putra Auto Makmur yangmemperoleh diskon 20 persen dari perusahaan lebih besar dibanding diskon 15persen untuk Bengkel Zul. Meski demikian, hasil penjualan sparepart tersebuttetap tidak pernah masuk ke kas PT MCA.
Aksi itu dilakukanberulang kali, bahkan dua hingga tiga kali dalam sepekan, hingga April 2025tanpa diketahui manajemen perusahaan.
Perbuatan terdakwamulai terungkap saat perusahaan berencana melakukan audit barang. Pada 2 Mei2025, Darwin tidak lagi masuk kerja karena merasa takut aksinya terbongkar.
Setelah dilakukanpemeriksaan internal, perusahaan menemukan sejumlah sparepart telah terjualnamun hasil pembayarannya tidak pernah disetorkan. Akibat ulah Darwin, PT MegaCentral Autoniaga mengalami kerugian mencapai Rp661.595.395.