ALMASAR-SUMUT Akan Laporkan Pejabat Kejari Labusel Terkait Tebang Pilih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar di Labusel

M Harizal - Senin, 16 Februari 2026 15:33 WIB
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (ALMASAR-SUMUT), Agum Ermar H Siregar. (Foto : Dok Almasar-Sumut)

Kitakini.news - Dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan program rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial non-HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga di Kabupaten Labuhanbatu Selatan memasuki babak baru. Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, yang mewakili Kepala Kejari Victoris Parlaungan Purba. Ia menyampaikan bahwa proses penyidikan telah menemukan indikasi penyimpangan anggaran.

"Benar, dalam penyidikan dugaan tipikor ini sudah ditetapkan tujuh orang tersangka," ujar Oloan Sinaga saat dikonfirmasi.

Tujuh tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen, PPS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, HN Direktur CV Sri Rezeki, N selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga menjabat kepala dinas, serta AB dan GGRS. Satu tersangka lain berinisial YML diketahui merupakan anggota Polri aktif dan memiliki hubungan keluarga dengan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan periode 2021–2024, Edimin.

Sebelumnya, YML sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait penetapan status tersangkanya. Namun hakim menolak permohonan tersebut sekitar dua bulan lalu sehingga status hukumnya tetap berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan berupa penggunaan data fiktif dan praktik mark up dalam pelaksanaan program bantuan sosial. Meski demikian, hingga kini para tersangka belum ditahan.

Menurut Oloan Sinaga, belum dilakukan penahanan karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan dan sebagian masih berstatus aparatur sipil negara aktif.

Di sisi lain, Ketua Umum Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (ALMASAR-SUMUT), Agum Ermar H Srg, menyampaikan kritik keras terhadap penanganan kasus tersebut. Ia menyebut pihaknya menemukan indikasi keterlibatan pihak lain berdasarkan investigasi lapangan.

"Dari hasil investigasi yang kami temui di lapangan adanya keterlibatan saudara kandung salah satu oknum yang terjerat hasil tindak pidana korupsi di Labuhanbatu Selatan yang bertugas di Kejaksaan Agung RI untuk meng-handle kasus tersebut agar tidak dilakukan penahanan kepada tujuh tersangka tersebut," kata Agum Ermar H Srg.

Ia juga menyatakan organisasinya berencana menggelar aksi unjuk rasa besar di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang berjalan.

"Saya sebagai warga negara Indonesia sangat kecewa dengan oknum aparat penegak hukum yang tidak menjalankan amanah dan fungsi tugasnya. Kami tidak akan berdiam diri dengan adanya kasus tindak pidana korupsi ini yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,9 miliar. Kami akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan oknum-oknum yang terlibat serta saudara kandung tersangka yang saat ini bertugas juga di Kejagung RI. Kami akan melaporkan mereka ke Jamwas RI serta melayangkan surat RDP ke Komisi III DPR RI," ujarnya.

Pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan aparat penegak hukum menyatakan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

dugaan korupsi, korupsi bansos, Labuhanbatu Selatan, kasus korupsi daerah, tersangka korupsi, Kejaksaan, bantuan sosial PMKS, berita hukum Indonesia, tipikor, investigasi korupsi

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

Hukum & Kriminal

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

Hukum & Kriminal

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Bapenda Medan Tagih Rp1,4 Miliar Tunggakan Pajak dari 29 Wajib Pajak Selama Juli 2026

Hukum & Kriminal

Ketua AFPI Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam Usai Diperiksa Kejati DKI