Kitakini.news -Direktorat Tindak Pidana NarkobaBadan Reserse Kriminal Kepolisian RImengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin diSumatera Utaradengan menetapkan seorang tersangka bernamaOkto Jefri Sihombing. Dari tangan pria berusia 42 tahun tersebut, polisi menyita barang bukti heroin seberat 15 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,Eko Hadi Santoso, mengatakan tersangka berperan sebagai penjemput sekaligus pengantar narkotika jenis heroin.
"Peran Okto Jefri Sihombing sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin," kata Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Penangkapan Okto bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran heroin di wilayah Sumatera. Tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22.34 WIB di Jalan Lintas Tanjung Balai–Asahan.
Dari hasil pemeriksaan, heroin tersebut berasal dariTanjung Balaidan rencananya akan diantarkan ke Simpang Kawat, Kisaran, atas perintah seseorang yang dikenal dengan panggilan Habib.
Petugas menemukan 15 bal atau 15 kilogram heroin yang disimpan dalam tas milik tersangka. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta tas yang digunakan untuk membawa narkotika.
Berdasarkan identitas, tersangka diketahui merupakan warga Perumahan Kereta Api Blok 20, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Timur,Kisaran.
Polisi turut melakukan tes urine terhadap Okto dan hasilnya menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, aparat juga memeriksa Ali Syahbana sebagai saksi yang mengantarkan tersangka ke Kota Kisaran. Hasil tes urine terhadap Ali menunjukkan ia positif mengonsumsi sabu-sabu dan ganja.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta asal-usul peredaran narkotika tersebut.